TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal Transparansi Sumber Daya (Kitsda) Direktorat Jenderal Pajak, Nany Nur Aini, mengatakan sistem whistle blowing mulai menunjukkan efektivitas dalam membangun birokrasi bersih di Ditjen Pajak. Berkat sistem ini, sesama pegawai pajak saling mengawasi integritas masing-masing.
Dengan sistem yang dibangun sejak 2010 itu, pegawai pajak bisa melaporkan rekannya yang diduga melanggar kode etik pegawai pajak. Sistem ini juga tidak menghalangi pegawai melaporkan atasannya. Selama setahun, ratusan pegawai pajak melaporkan adanya pelanggaran kode etik. "Ada 205 kasus dan sebanyak 151 kasus sudah selesai ditindaklanjuti," kata Nany di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2013.
Nany enggan merinci jenis pelanggarannya. Ia hanya menegaskan pengaduan ini berbeda dengan pengaduan terkait pelayanan pajak. Mengacu pada Panduan Pelaksanaan Kode Etik, ada delapan tindakan yang dikategorikan melanggar kode etik, yakni bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas, menjadi anggota atau simpatisan partai, menyalahgunakan kewenangan jabatan langsung dan tidak langsung, serta menyalahgunakan fasilitas kantor.
Selain itu, pegawai pajak dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, langsung dan tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai pajak, atau pihak lain. Pegawai pajak juga dilarang menyalahgunakan data atau informasi perpajakan dan melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan ganguan, kerusakan, dan perubahan data pada sistem informasi milik Ditjen Pajak.
Terakhir, pegawai pajak dilarang melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra dan martabat Ditjen Pajak. Adapun sanksi berupa teguran hingga pemecatan. Nany mengaku tidak memiliki data pegawai pajak yang dipecat akibat pelanggaran ini.
Sebelumnya, Kitsda berhasil memergoki pegawai pajak yang tengah menerima suap dari wajib pajak di sebuah SPBU di Semarang dengan barang bukti uang tunai Rp 53,5 juta. Modus seperti disebut-sebut banyak terjadi, tetapi Nany enggan mengungkap berapa modus ini digunakan pegawai pajak nakal. Ia hanya menegaskan akan bekerja sama dengan aparat hukum jika pelanggaran tidak bisa diselesaikan oleh internal Ditjen Pajak.
MARTHA THERTINA