TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya, menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan harga elpiji kemasan 12 kilogram karena sedang mempersiapkan pola distribusi yang baru. "Bukan batal, tapi diundur," ujarnya di kantor Bareskrim Polri hari ini, Senin, 22 April 2013.
Menurut Hanung, pemerintah akan menerapkan pola distribusi baru dengan menaikkan beban ongkos kirim elpiji kepada konsumen yang dianggap mampu. Maksudnya, kepada para pelaku usaha industri restoran dan kafe. Hal ini terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai praktek kartel oleh para pelaku usaha tersebut. "Jelas ini tidak benar," ujarnya.
Hanung memaparkan, banyak sekali pelaku usaha yang melakukan praktek kartel tabung gas elpiji 12 kilogram. Hal ini harus ditindaklanjuti karena Pertamina mesti menanggung kerugian sebesar US$ 540 juta untuk tabung gas nonsubsidi.
"Harusnya kerugian ini tidak perlu terjadi jika pendistribusian tabung gas elpiji 12 kilogram tepat guna. Pihak Pertamina dan pemerintah akan mengadakan koreksi mengenai hal tersebut. "Harusnya pelaku usaha menggunakan tabung gas nonsubsidi," katanya.
Sebelumnya, Minggu sore lalu, Pertamina mengumumkan kenaikan tabung gas elpiji subsidi 12 kilogram sebesar Rp 12-20 ribu per tabung. TIba-tiba, menjelang tengah malam, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta agar Pertamina menunda kenaikan tersebut sehingga kenaikan harga otomatis batal.
AMRI MAHBUB