TEMPO.CO, Tojouna-una - Seorang narapidana teroris, Basri alias Ayas alias Bagong kabur dari tahananan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ampana, Kabupaten Tojouna-una, Sulawesi Tengah.
Terpidana kasus sejumlah aksi terorisme di Poso pada 2005 itu diduga kabur setelah mendapat izin dari pihak Lapas setempat. Basri keluar penjara dengan pengawalan satu anggota lapas untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit di wilayah tersebut, pada Jumat 19 April 2013.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ampana membenarkan kejadian tersebut. "Iya benar, Basri kabur sekitar pukul 13.00 Wita, usai salat jumat ," kata Abdul Wahid, kepala lembaga pemasyarakatan setempat, saat dihubungi Tempo, Selasa 23 April 2013. Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari terpidana dibantu kepolisian setempat.
Wahid mengaku, pada 17 April 2013, ia menerima permohonan izin dari pihak keluarga bahwa istri Basri sedang sakit parah. Atas permohonan tersebut, ia memberikan izin setelah berkordinasi dengan Detasemen Khusus 88. "Setelah saya menerima surat permohonan izin dari pihak keluarga, saya sempat kordinasikan dengan pihak Densus 88, namun mereka mengatakan itu kewenangan lapas. Densus hanya bilang nanti mereka pantau," ujarnya .
Diketahui sebelumnya, terpidana Basri didakwa dalam kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso Sulawesi Tengah serta aksi terorisme di Poso Sulawesi selatan, Basri alias Ayas alias Bagong divonis hukuman penjara selama 19 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Desember 2007.
AMAR BURASE
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS