TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan klausul perlindungan konsumen dalam perdagangan online dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan. RUU tersebut kini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Untuk jangka pendek, dalam RUU Perdagangan kami akan masukkan satu klausul perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik,” kata Wakil Manteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Selasa, 23 April 2013.
Bayu mengakui saat ini belum ada regulasi yang memberikan perlindungan konsumen pada transaksi daring (on line trading). Maklum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sekarang telah berumur 14 tahun. “Jelas, waktu itu belum berkembang (perdagangan online).”
Selama ini, ketika ada persoalan yang merugikan konsumen, payung hukum yang tersedia barulah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Masalahnya, Undang-undang ITE dianggap terlalu luas dan kurang spesifik membahas poin perdagangan melalui dunia maya.
Berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), potensi perdagangan melalui dunia maya memang sangat besar. Untuk Jakarta saja, data itu menyebutkan realisasi e-commerce tercatat mencapai Rp 30 triliun selama 2012.
PINGIT ARIA
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS