TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi paksa Komisaris Jenderal Susno Duadji pada Rabu sore, 24 April 2013. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini bersama pengacara dan massa pendukungnya berkukuh tak mau menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi Susno di rumahnya di Jalan Pakar Raya, Kompleks Perumahan Dago Pakar Resor, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Padahal tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta sudah mengepung Susno di rumahnya sejak pagi.
"Kami melihat, pengacara terpidana maupun yang bersangkutan merasa bahwa putusan itu tidak bisa dilaksanakan," kata Untung. "Padahal, di dalam putusan, Mahkamah Agung sendiri menolak kasasi jaksa maupun pengacara terpidana. Tentu jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada Susno," Untung menambahkan.
Proses eksekusi terhadap Susno berlangsung alot. Sebelumnya, tepidana sempat tiga kali menolak menjalani eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno telah divonis bersalah dalam kasus karupsi pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Bareskrim. Susno juga menerima suap Rp 500 setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, mantan Kepala Polda Jabar ini dinyatakan mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda semakin besar, yaitu menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.
Hakim MA menolak permohonan kedua pihak. Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November, berbunyi bahwa hakim menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa maupun Susno. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon II, Susno.
Putusan ini yang menjadi dasar Susno menolak tiga kali surat eksekusi dari jaksa. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, beralasan bahwa kliennya hanya bersedia dieksekusi dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, sebab dalam amar putusan kasasi tak ada perintah penahanan.
"Isi putusan MA tidak ada kata-kata menguatkan putusan pengadilian tinggi atau negeri atau membatalkan putusan apapun. Jadi hanya dua kata, menolak kasasi dan membebankan biaya Rp 2.500," kata Fredrich, Senin, 4 MareKejaksaan Gagal Eksekusi Paksa Susno Duadji
t 2013.
Menurut Untung, Susno saat ini di bawah perlindungan Markas Polda Jawa Barat. Jaksa ikut serta ke Polda setelah gagal mengeksekusi. "Kami berharap, mudah-mudahan di Polda bisa kami laksanakan eksekusi," kata Untung. Dia berharap Susno dan pengacaranya memahami keadaan tersebut.
RUSMAN PARAQBUEQ