TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan tidak sedang menghalang-halangi eksekusi terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji. "Kami tidak berupaya menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Susno," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis, 25 April 2013.
Menurut Lili, status Susno Duadji sendiri saat ini masih di dalam perlindungan LPSK. Susno Duadji dilindungi LPSK sebagai saksi dan whistle blower dalam sejumlah kasus sejak 2010 dan statusnya diperpanjang pada Februari 2013 lalu. Tapi status itu, kata Lili, tak membuat Susno tak bisa dieksekusi. LPSK, ujar Lili, mempersilakan Kejakaan untuk mengeksekusi Susno.
Hingga hari ini, kata Lili, Susno masih dilindungi LPSK. Namun, dia mengatakan tidak mengetahui lokasi keberadaan Susno. "Kami juga tidak bisa memastikan, apakah Susno akan mendatangi LPSK atau tidak," katanya.
Rabu, 24 April kemarin, tim Kejaksaan Negeri berupaya menjemput Susno Duadji di rumahnya di Kabupaten Bandung. Penjemputan tersebut dilakukan karena Susno menolak menjalani vonis penahanan 3,6 tahun penjara dalam kasus penanganan sengketa penanganan perkara PT Salma Arowana, dan korupsi dana penanganan Pilkada Jawa Barat tahun 2008. Namun, proses penjemputan gagal karena Susno meminta perlindungan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler Lainnya
Susno Keluar dari Markas Polda Tengah Malam
Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk'
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Djoko Kirmanto Sindir Anggota DPR Tak Paham Rusun
Tokoh-tokoh Muda yang Masuk 100 Tokoh TIME