TEMPO.CO, Palembang - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjanjikan akan menggelar sidang Brigadir Wijaya secara maraton sehingga bisa kelar dalam waktu cepat. "Persidangan ini kalau bisa cepat kenapa harus ditunda," kata Ketua Majelis Hakim, A Rozi Wahab, Senin, 29 April 2013.
Menurut dia, sidang selanjutnya akan digelar pada 2 Mei mendatang. Pada sidang mendatang itu, Rozi meminta jaksa penuntut umum agar dapat menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 14 orang, termasuk dua saksi ahli.
"Saya harapkan JPU segera menghadirkan saksi-saksi. sehingga dalam waktu satu minggu semua saksi sudah bisa dihadirkan," ujar Rozi.
Sebagaimana diketahui, proses pemeriksaan terhadap Brigadir Wijaya di kepolisian berlangsung lama. Ia didakwa membunuh Prajurit Satu Heru Octavianus pada 27 Januari 2013. Akibat lamanya pemeriksaan, ratusan prajurit Batalion 15/76 Tarik Martapura melakukan tindakan anarkistis dengan membakar markas Polres OKU dan mengakibatkan beberapa anggota Polri mengalami luka-luka.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengakui proses persidangan kasus yang melibatkan anak buahnya ini berlangsung cukup lama jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa prajurit Yon Armed. Menurut Kapolda, prosedur pengadilan di pengadilan umum berbeda dengan pengadilan militer.
"Karena proses pemanggilan saksi yang panjang. Tetapi yakinlah bahwa peradilan ini akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Saud. Saut juga mengatakan pihaknya akan menyiapkan juga saksi yang meringankan jika itu dibutuhkan dalam persidangan, serta mendampingi terdakwa dengan penasehat hukum dari Polda Sumsel.
PARLIZA HENDRAWAN