TEMPO.CO, Jember - Sidang lanjutan kasus peretasan website pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditunda. Sidang yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga Rabu, 8 Mei 2013 pekan depan karena saksi ahli kasus itu tidak datang. "Hari ini tidak bisa datang karena ada tugas mengajar di kampusnya," ujar jaksa Lusiana, SH, Rabu, 1 Mei 2013.
Lusiana menambahkan, saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa dalam kasus itu sebanyak tiga orang. Mereka adalah dosen di Universitas Bina Nusantara, Jakarta. "Saksi ahli menyanggupi hadir dalam sidang Rabu minggu depan," kata dia menambahkan.
Akhirnya, ketua majelis hakim kasus itu, Syahrul Machmud, SH, memutuskan menunda sidang. "Saudara terdakwa MJL zero-zero seven, sidang hari ini tidak bisa dilakukan karena tidak ada saksinya ya," katanya kepada terdakwa dengan nada bercanda.
Wildan Yani Ashari, terdakwa kasus itu hanya menanggapinya dengan senyum dan menganggukkan kepala. Tanpa bicara, dia pun berlalu meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas kejaksaan.
MAHBUB DJUNAIDY
Topik Terhangat:
Harga BBM | Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler:
Di Persembunyian, Susno Punya Pengawal
Istri Eyang Subur Mengadu Ke Komnas Perempuan
Kerusuhan Musi Rawas Berlanjut, Dua Polsek Dibakar
Protes Lelang Jabatan, Lurah Warakas `Diserbu`
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh