TEMPO.CO, Banyuwangi - Ratusan orang yang menamakan dirinya Majelis Peduli Rakyat Sejahtera (MPRS), Kamis, 2 Mei 2013, menggelar demonstrasi tandingan terkait pertambangan emas di Hutan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka mendukung pertambangan emas di gunung tersebut dilakukan oleh perusahaan nasional ketimbang perusahaan asing.
Aksi demonstrasi dilakukan di kawasan Simpang Lima, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki ke kantor Bupati Banyuwangi.
Koordinator aksi Mujiono mengatakan, mereka mendukung bupati menumbuhkan perusahaan-perusahaan nasional sehingga bisa bersaing dengan perusahaan asing yang selama ini mendominasi pertambangan di Indonesia. "Kalau perusahaan nasional bisa kenapa harus asing," katanya kepada Tempo.
Mereka juga mendukung Bupati Banyuwangi mewujudkan jatah saham (golden share) dari perusahaan pertambangan yang beroperasi. Sebab jatah saham itu dapat meningkatkan APBD sehingga menyejahterakan rakyat Banyuwangi.
Pada saat ini Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas digugat perusahaan tambang asal Australia, Intrepid Mines Ltd, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Bupati digugat karena menyetujui pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) emas dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) kepada PT Bumi Suksesindo. Intrepid mengklaim memberikan uang hampir Rp 1 triliun ke PT IMN untuk pertambangan emas Tumpang Pitu.
Pada Selasa 30 April, ratusan massa menamakan diri Gabungan Aktivis Lingkungan Blambangan mendemo bupati Banyuwangi. Mereka memprotes bupati karena menyetujui pengalihan IUP tersebut, dan menduga bupati menerima suap atas pengalihan tersebut.
PT IMN mengantongi kuasa pertambangan eksplorasi emas seluas 11.621,45 hektare di Blok Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Aktivitas eksplorasi telah dilakukan sejak 2007. Tumpang Pitu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. Namun pada Juli 2012, Bupati Abdullah Azwar Anas menandatangani pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT Bumi Suksesindo.
Kordinator KAPPALA Indonesia di Banyuwangi, Rosdi Bahtiar Martadi, memprihatinkan adanya dua aksi yang terjadi tanggal 30 April dan 2 Mei hari ini. Menurut dia, siapapun perusahaan yang mengeksploitasi pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, perusahaan nasional maupun perusahaan asing, tetap saja tidak menguntungkan masyarakat Banyuwangi.
Menurut Rosdi, kawasan yang menjadi lokasi pertambangan emas merupakan kawasan hutan lindung. Itu sebabnya Rosdi menegaskan, rencana eksploitasi emas di Gunung Tumpang Pitu harus ditolak. ”Dari sisi ekologi sangat tidak menguntungkan. Hutan itu merupakan kawasan tangkapan air. Pertambangan emas juga berpotensi mencemari laut selatan,” ujarnya.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Begini Cara Mengetahui Keberadaan Susno Duadji
May Day, Ini 7 Tuntutan Buruh
Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Kadin Pecat Pengusaha Oesman Sapta Odang