TEMPO.CO, Bogor -Jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor membongkar sindikat penimbun solar bersubsidi dan pengoplos gas tiga kilogam yang dipindahkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, Rabu dinihari, 1 April 2013. Tujuh orang tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketujuh tersangka itu adalah RP, 56 tahun, DP (45), AA (53), FH (48), E , S dan U. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu Kecamatan Gunungputri, Kawasan Industri Bogorindo Sentul Kecamatan Babakanmadang, Desa Leuwisadeng, Perum Harvest City, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Parungpanjang, dan Kecamatan Rumpin.
Polisi juga menyita barang bukti solar sebanyak 8.640 liter, 400 tabung gas tiga kilogram, truk teronton bernomor polisi B 9356 UU, dua unit mobil pick up, dan satu truk tangki solar bernomor polisi B 9211 UFA
"Semua barang bukti ini kami amankan dari hasil operasi Dian Lodaya 2013 yang digelar di seluruh Jajaran Polres Bogor," kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin, di Mako Polres Bogor Jalan Tegar Beriman, Rabu, 2 April 2013.
Asep mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan berbagai macam, antara lain dengan membeli solar langsung dari tangki kemudian dipindahkan ke jeriken. Kemudian solar bersubsidi itu dijual untuk solar industri dan proyek yang harganya lebih mahal. "Sedangkan untuk gas tersangka memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 dan 50 kilogram untuk restoran dan hotel," kata dia.
Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan penyidik Polres Bogor, karena diduga ke tujuh tersangka yang merupakan jaringan antarwilayah. (Baca juga: Polisi gerebek penimbun solar di Malang)
Pelaku diancam pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 90 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk, dan pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi llgal.
M SIDIK PERMANA
Berita lainnya:
Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono
Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah
MA: Putusan Susno Tak Perlu Perintah Penahanan
Hajar Barcelona, Bayern Jumpa Dortmund di Final