TEMPO.CO, Tangerang -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Heri Heryanto mengakui kasus perbudakan buruh yang terungkap di kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan kemungkinan bisa tetap terjadi. "Masalah ini seperti bola salju, tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa dan lainnya," katanya saat ditemui di kantornya, Senin 6 Mei 2013.
Kenapa ada kemungkinan masih ada kasus serupa? Heri beralasan, sistem pengawasan di Kabupaten Tangerang saat ini masih longgar. Tenaga pengawas Kabupaten Tangerang saat ini masih minim. "Kami punya pengawas 17 dan harus mengawasi 5.883 industri legal yang ada," katanya.
Secara hitung hitungan, kata Heri, hal itu tidak menemukan solusi yang ideal dalam menyelesaikan permasalahan yang dititikberatkan pada sistem pengawasan tenaga kerja. Satu pengawas harus mengawasi rata-rata dua kecamatan, jika rutin dilakukan pemeriksaan maka satu pengawas bisa bertemu satu industri 4 tahun kemudian.
Kelemahan ini, menurut Heri, sudah dia sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Ia meminta pula adanya perubahan sistem regulasi, pendeteksian dari awal usaha illegal dilakukan secara bersama yaitu Dinas Koperasi dan usaha Kecil Menengah, Dinas Perindustrian dan perdagangan, Badan Perijinan, Satpol PP. (Baca: Ini Kata Polisi yang Pernah ke Pabrik Panci)
Selama ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang hanya mengawasi masalah upah pekerja, jam kerja, kesehatan dan keselamatan karyawan serta perlindungan anak atau pekerja di bawah umur. "Selebihnya bukan tugas dan kewenangan kami," katanya. (Baca: Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar)
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Bos Pabrik Panci Pernah Jadi Bandar Pilkades
Ini Kata Polisi yang Pernah ke Pabrik Panci
Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M
Izin Usaha Pabrik Panci Penyekap Buruh Dicabut