TEMPO.CO, Denpasar - Martin Robert Moller, 42, divonis hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di bawah pimpinan ketua majelis hakim Sugeng Riyono, Rabu (8 Mei 2013).
"Perbuatan terdakwa melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Sugeng. Di samping hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan, jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa selama 5,5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang dalam upaya memerangi narkoba, sehingga perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan upaya tersebut, dan hal itu pula yang menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
Moller kedapatan membawa 287 gram hashish di perutnya pada 17 Desember 2012. Petugas bea cukai menemukan benda tersebut saat terdakwa tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dari Bangkok. Sebanyak 22 butir disimpan di bagian perut dan anus terdakwa.
Hal-hal lain juga menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman desainer grafis ini. Seperti, belum pernah berbuat kriminal. Terdakwa yang ditemani kuasa hukumnya Pande Putu Maya Arsanti, menerima putusan ini. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya menyesal atas perbuatan saya karena itu perbuatan yang sangat bodoh," kata terdakwa melalui penerjemahnya.
Dalam putusan ini, hakim menjatuhkan hukuman menurut salah satu pasal yang digunakan, yakni Pasal 113 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. Sesuai dengan pasal ini, terdakwa terbukti menjadi pengimpor.
Pada amar tuntutannya, jaksa juga menjerat dengan pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun.
KETUT EFRATA
Topik hangat:
Perbudakan Buruh | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry
Baca juga:
Sering Mengingat Masa Lalu Bisa Sebabkan Insomnia
Jangan Anggap Sepele Insomnia
Cara Aman Atasi Gangguan Tidur
Tambah Langsing, Seleksi Alam Berubah pada Wanita