TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan narkoba golongan I jenis sabu seberat 7.565,8 gram atau 7,5 kilogram. Pemusnahan barang bukti yang ke-12 selama 2013 ini dari pengungkapan dua kasus yang berbeda dengan menyita sebanyak 7.805,8 gram sabu.
"Sebanyak 82,5 gram disisihkan untuk pembuktian perkara, 77,5 gram untuk keperluan penelitian, dan 80 gram untuk keperluan pendidikan dan pelatihan," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di halaman parkir Gedung BNN, Rabu, 8 Mei 2013.
Sumirat menjelaskan ada 9 tersangka dari dua kasus peredaran sabu tersebut ditangkap anggota BNN. Enam tersangka jaringan narkoba Bali dan tiga tersangka jaringan peredaran narkoba di Jakarta Barat. (Baca: BNN Musnahkan Sabu 14,5 Kilogram)
Menurut dia, BNN mengembangkan kasus jaringan peredaran narkoba di Surabaya, Bali dan Nusa Tenggara Barat yang dikendalikan oleh Mr. D alias S. Hasil analisis intelijen, kata dia, sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada 15 April lalu. "Sampai di Jakarta sabu itu sempat berpindah tangan dua kali hingga akhirnya diserahkan oleh RR alias DU, 27 tahun, WNI," kata Sumirat.
Keesokan harinya RR alias DU membawa sabu itu ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Stasiun Gambir. Sampai di Gambir, pada 17 April, RR alias DU menyerahkan sabu itu kepada YW, 38 tahun, WNI di Jalan Bungur. "Petugas langsung menangkap YW dan menggeledah rumah YW ditemukan 4.913,2 gram sabu," ujar Sumirat.
Dari penangkapan YW, anggota BNN menangkap WP alias CB, 31 tahun, WNI dan menyita 192,3 gram sabu di rumahnya. Di tempat berbeda petugas menangkap RR alias DU setelah ia membeli tiket pulang ke Jakarta. Petugas kemudian kembali menangkap jaringan lainnya yakni PW alias CS, 44 tahun, WNI, yang menanam sabu seberat 1.140,3 gram. "Sabu itu gagal edar karena mutunya rendah. Pemilik sabu itu ZA alias UD yang berdomisili di Bali," ujarnya. Kemudian, pada 19 April, ZA alias UD ditangkap di Bali dengan barang bukti 340 gram.
Kelima tersangka yang ditangkap di Surabaya dan Bali ini mengaku dikendalikan oleh Mr.D, 41 tahun. Pada 21 April, Mr.D ditangkap petugas BNN di kawasan Trawas, Mojokerto. Petugas juga menyita aset milik Mr.D, yakni, 1 rumah, 1 mobil mitshubishi Pajero, 1 mobil honda Civic, 6 sepeda motor, 10 mobil angkutan kota, 2 buku tabungan BCA atas nama istri Mr.D, 3 sertifikat tanah, dan 6 akta jual beli tanah.
Kasus kedua, anggota BNN menggagalkan peredaran narkoba di Jakarta Barat. Pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan sinar X di Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang milik seorang wanita asal Afrika Selatan, berinisial DMP alias MR, 21 tahun. "Petugas bea cukai mencurigai tas milik DMP, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada dua bungkus karbon warna biru silver berlapis plastik berisi sabu seberat 1.560 gram," kata Sumirat.
Dari keterangan DMP, barang itu akan diambil oleh seseorang di Hotel Twins Plaza. Kemudian, petugas BNN mendatangi kamar nomor 505 di hotel tersebut dan mengamankan seorang WNI berinisial LW, 33 tahun. "LW mengaku mendapat perintah dari UAU alias MC, 35 tahun, warga negara Nigeria yang merupakan kekasihnya," ujarnya. UAU alias MC, akhirnya ditangkap di depan Kos Lampion, Jalan Sandang, Palmerah, Kemanggisan, Jakarta Barat.
Kini, kesembilan tersangka ditahan di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. Ikuti berita soal sabu di sini.
AFRILIA SURYANIS