Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Musnahkan 7,5 Kilogram Sabu

image-gnews
WNI tersangka tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, NA (40), saat pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Senin (5/11). TEMPO/Tony Hartawan
WNI tersangka tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, NA (40), saat pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung BNN, Jakarta, Senin (5/11). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan narkoba golongan I jenis sabu seberat 7.565,8 gram atau 7,5 kilogram. Pemusnahan barang bukti yang ke-12 selama 2013 ini dari pengungkapan dua kasus yang berbeda dengan menyita sebanyak 7.805,8 gram sabu.

"Sebanyak 82,5 gram disisihkan untuk pembuktian perkara, 77,5 gram untuk keperluan penelitian, dan 80 gram untuk keperluan pendidikan dan pelatihan," kata juru bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto di halaman parkir Gedung BNN, Rabu, 8 Mei 2013.

Sumirat menjelaskan ada 9 tersangka dari dua kasus peredaran sabu tersebut ditangkap anggota BNN. Enam tersangka jaringan narkoba Bali dan tiga tersangka jaringan peredaran narkoba di Jakarta Barat. (Baca: BNN Musnahkan Sabu 14,5 Kilogram)

Menurut dia, BNN mengembangkan kasus jaringan peredaran narkoba di Surabaya, Bali dan Nusa Tenggara Barat yang dikendalikan oleh Mr. D alias S. Hasil analisis intelijen, kata dia, sabu seberat 3,5 kilogram dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada 15 April lalu. "Sampai di Jakarta sabu itu sempat berpindah tangan dua kali hingga akhirnya diserahkan oleh RR alias DU, 27 tahun, WNI," kata Sumirat.

Keesokan harinya RR alias DU membawa sabu itu ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Stasiun Gambir. Sampai di Gambir, pada 17 April, RR alias DU menyerahkan sabu itu kepada YW, 38 tahun, WNI di Jalan Bungur. "Petugas langsung menangkap YW dan menggeledah rumah YW ditemukan 4.913,2 gram sabu," ujar Sumirat.

Dari penangkapan YW, anggota BNN menangkap WP alias CB, 31 tahun, WNI dan menyita 192,3 gram sabu di rumahnya. Di tempat berbeda petugas menangkap RR alias DU setelah ia membeli tiket pulang ke Jakarta. Petugas kemudian kembali menangkap jaringan lainnya yakni PW alias CS, 44 tahun, WNI, yang menanam sabu seberat 1.140,3 gram. "Sabu itu gagal edar karena mutunya rendah. Pemilik sabu itu ZA alias UD yang berdomisili di Bali," ujarnya. Kemudian, pada 19 April, ZA alias UD ditangkap di Bali dengan barang bukti 340 gram.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima tersangka yang ditangkap di Surabaya dan Bali ini mengaku dikendalikan oleh Mr.D, 41 tahun. Pada 21 April, Mr.D ditangkap petugas BNN di kawasan Trawas, Mojokerto. Petugas juga menyita aset milik Mr.D, yakni, 1 rumah, 1 mobil mitshubishi Pajero, 1 mobil honda Civic, 6 sepeda motor, 10 mobil angkutan kota, 2 buku tabungan BCA atas nama istri Mr.D, 3 sertifikat tanah, dan 6 akta jual beli tanah.

Kasus kedua, anggota BNN menggagalkan peredaran narkoba di Jakarta Barat. Pengungkapan itu berawal dari pemeriksaan sinar X di Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang milik seorang wanita asal Afrika Selatan, berinisial DMP alias MR, 21 tahun. "Petugas bea cukai mencurigai tas milik DMP, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada dua bungkus karbon warna biru silver berlapis plastik berisi sabu seberat 1.560 gram," kata Sumirat.

Dari keterangan DMP, barang itu akan diambil oleh seseorang di Hotel Twins Plaza. Kemudian, petugas BNN mendatangi kamar nomor 505 di hotel tersebut dan mengamankan seorang WNI berinisial LW, 33 tahun. "LW mengaku mendapat perintah dari UAU alias MC, 35 tahun, warga negara Nigeria yang merupakan kekasihnya," ujarnya. UAU alias MC, akhirnya ditangkap di depan Kos Lampion, Jalan Sandang, Palmerah, Kemanggisan, Jakarta Barat.

Kini, kesembilan tersangka ditahan di tahanan BNN. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. Ikuti berita soal sabu di sini.

AFRILIA SURYANIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

32 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

45 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

46 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

57 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.


Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

28 Januari 2024

Ilustrasi mayat. AFP/John MacDougall
Pria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN

Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.