TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengabulkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk wilayah perbatasan, di antaranya Kalimantan, Aceh, Kepulauan Riau, Sulawesi, dan Maluku. “Dari permintaan 130 ribu ton, setelah dilakukan perhitungan kembali oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, diperkirakan hanya 93 ribu ton yang dibutuhkan untuk daerah perbatasan dan terpencil,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, Rabu 8 Mei 2013.
Izin impor tersebut, kata Bachrul, diberikan untuk mengisi idle capacity (kekurangan bahan baku tebu) selama musim giling tebu di tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT PG Rajawali III (Pabrik Gula Gorontalo), PT Industri Gula Nusantara (IGN) dan PT Eka Tunggal Mandiri.
Bachrul meminta ketiga perusahaan tersebut secepatnya merealisasikan izin impor yang telah diberikan. “Jumlahnya 240 ribu ton keseluruhan, diantaranya khusus untuk perbatasan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansyur menyatakan, selama ini masyarakat perbatasan memang relative lebih sulit mendapatkan gula. “Produksi gula konsumsi hanya dapat diserap oleh konsumen di Jawa. Lalu bagaimana dengan konsumen di perbatasan? “ ujarnya.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang mengeluarkan izin impor khusus bagi daerah perbatasan. “Memang diperlukan langkah-langkah yang tepat dengan membuat regulasi atau tata niaga yang baik dalam pemenuhan kebutuhan gula dan bahan pokok,” kata Natsir.
PINGIT ARIA