TEMPO.CO, Pamekasan-Aparat satuan reserse narkoba kepolisian resor pamekasan menangkap YN, 40 tahun dan seorang wanita berinisial NH, 36 tahun. Keduanya diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu. "Mereka kami tangkap kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Nanang Chadarusman, Sabtu 11 Mei 2013.
Menurut Nanang, YN, warga Desa Proppo, memang sudah lama menjadi target operasi. Namun penangkapan baru dilakukan setelah YN melakukan transkasi narkoba dengan seseorang berinisial ED di Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar.
YN ditangkap saat mengendarai mobil Xenia di jalan raya waru. Di dalam mobil itu YN sedang bersama dengan NH, warga Kabupaten Malang. "Setelah kami geledah, kami temukan tiga poket sabu seberat 7,5 gram dan satu poket bubuk abu-abu seberat 3,9 gram," ujarnya.
Namun, polisi hanya menjadikan NH sebagai saksi. Nanang beralasan setelah diperiksa NH mengaku tidak tahu transaksi narkoba tersebut. "Sementara kami jadikan saksi, tapi kalau dari penyelidikan lanjutan ditemukan indikasi keterlibatan, akan kami jadikan tersangka," kata Nanang.
Sementara itu, ED pemasok sabu ke YN langsung dijadikan DPO karena saat polisi mendatangi rumahnya di Desa Tamberu, ED sudah menghilang. "YN terancam 20 tahun penjara, karena melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," kata Nanang.
MUSTHOFA BISRI