TEMPO.CO, Bogor -- Petugas Satuan anti Narkoba Polres Bogor Kota, menciduk delapan tersangka pengecer dan pengguna narkoba jenis daun ganja dan sabu-sabu. Mereka biasa beroperasi sejumlah lokasi tempat hiburan yang konsumennya merupakan karyawan dan mahasiswa di Kota Bogor.
Mereka ditangkap polisi dalam operasi narkoba yang digelar selama dua pekan. Dari tangan pelaku disita 9 paket ganja kering seberat 500 gram dan 8 plastik klip kecil sabu seberat 4 gram.
"Delapan tersangka ini merupakan pengecer dan pemakai narkoba yang dipasok oleh sejumlah bandar naorkoba yang kini masih berkeliaran di wilayah Bogor," kata Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Kota Bogor, Inspektur Dua Agus K Pramos, Senin 23 Mei 2013.
Agus mengatakan, pelaku yang ditangkap itu yakni Fajar Ramadhan, 19 tahun, Ridwan Firdaus alias Basit, 28, Suryadi alias Belel, 34, Dede Sunarya alias Dede, 47, Ade Misbah, 24, Uci Sanusi, 25, Madhani alias Enut, 34, dan Saepul Hafiz 34. "Dari sembilan bungkus ganja yang kami sita, tujuh paket di antaranya milik dari Fajar Ramadhan, sedangkan dua bungkus lagi disita dari Suryadi alias Belel," kata Agus.
Sementara itu, delapan paket klip sabu, empat klip disita dari tangan, Dede Uci, dan Saepul yang mereka dapat dari salah seorang pengedar asal Jakarta. "Rata-rata mereka dapat barang haram ini langung dari pengedar besar yang kini pelakunya masih kami buru," ujarnya.
Uci, salah seorang pengedar sabu mengaku dirinya baru empat kali mengedarkan barang tersebut yang ia dapat dari salah seorang pengedar dari Jakarta. "Saya sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur di pasar Anyar, karena kecanduan sabu dari satu tahun lalu, akhirnya saya menjual sabu agar bisa tetap mengkonsumsinya," kata dia.
Ia mengaku sabu itu ia dapatkan dengan harga Rp 100 ribu untuk satu paket kecil. Kemudian sabu itu ia jual lagi Rp 150 ribu per paketnya. "Dari keuntungan sabu itu saya gunakan belikan lagi sabu untuk saya konsumsi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
M SIDIK PERMANA
Berita Lainnya:
Asal-usul Nama Wiji Thukul
Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong
Anis: Fathanah Bukan Kader PKS, tapi Sahabat Luthfi
Menara Saidah Miring, Pemda Jakarta Ikut Salah
Wali Kota Bekasi: Penutupan Masjid Ahmadiyah Sah
Layanan Blackberry Alami Gangguan
Ayu Azhari dan Sefti Sanustika Saling Dukung