TEMPO.CO, Jakarta - Zulkarnaen Djabar, terdakwa kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium komputer, mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apresiasi politikus Golkar ini terutama ditujukan pada juru bicara KPK Johan Budi SP. "Pak Johan pernah minta media untuk tidak terlalu mengeksploitasi pemberitaan kasus saya," kata Zulkarnaen dalam pembacaan pledoi di pengadilan tindak pidana korupsi, pada Kamis, 16 Mei 2013.
Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun pidana dan denda Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima uang senilai Rp 14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus, Dirut perusahaan pemenang tender pengadaan Al-Quran, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Uang tersebut merupakan imbalan untuk jasa Zulkarnaen sebagai anggota Badan Anggaran DPR.
Dalam pleidoinya, Zulkarnaen mengaku dia sudah divonis bersalah oleh opini publik. "Meskipun demikian, saya ucapkan terima kasih kepada KPK, yang melalui juru bicaranya Pak Johan Budi, mengatakan kepada media untuk tidak terlalu mengeksploitasi persoalan mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran," kata Zulkarnaen.
"Pernyataan juru bicara KPK tersebut cukup bermanfaat untuk meredam suasana," kata Zulkarnaen. Meskipun demikian, Zulkarnaen merasa dia tetap dianggap sebagai simbol segala bentuk kejahatan.
Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy, didakwa melakukan korupsi dengan membantu PT Batu Karya Mas menjadi pemenang proyek pengadaan alat laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler:
SBY Dapat Penghargaan, Franz Magnis Protes
Sefti Jenguk Lagi Ahmad Fathanah di KPK
Dramatis, Chelsea Juara Liga Europa
KPK Tahan Dua Penyuap Pegawai Pajak
Inggrid Kansil Tanggapi Kicauan Soal Selingkuh