TEMPO.CO, Jakarta -Bogor - Dua mahasiswa tingkat akhir salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor dan Depok dicokok polisi karena menjadi bandar ganja. Andri Ginaldi alias Gepeng, 25 tahun, dan rekanya Imam Khafidz, 24 tahun, ditangkap jajaran Satuan Anti Narkoba Polres Bogor Kota dini hari tadi, Kamis, 16 Mei 2013.
Dari tangan keduanya polisi mendapat barang bukti berupa daun ganja kering seberat 1 kilo gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket kecil siap edar. Kepala Satuan Anti Narkoba Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Heppi Hanapi mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba yang masuk kampus. "Kita kembangkan laporan itu," kata Heppi.
Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tim buser Sat Narkoba Polres Bogor menciduk, Andri Ginaldi alias Gepeng di salah satu mini mart 24 jam di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. "Dari tangan pelaku kami mendapatkan tiga paket besar daun ganja yang akan dijual pada salah seorang pemakai dengan harga eceran masing-masing Rp 150 ribuan" kata dia.
Dari barang bukti itu, kemudian dikembangkan ke rumah pelaku di Villa Ciomas, Kabupaten Bogor, polisi mendapatkan empat paket ganja serupa. Andri mengaku bahwa ganja itu merupakan titipan dari Imam. Selanjutnya polisi menangkap Imam di rumahnya di Komplek Prum Pagelaran Kecamatan Ciomas. "Kami kembali menemukan setengah bungkus besar ganja yang sudah terpotong yang dililit dengan lakban putih," ujar Heppi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua mahasiswa itu dijarat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau seumur hidup.
M SIDIK PERMANA