TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, meminta proses akuisisi PT Bank Danamon oleh Development Bank of Singapore (DBS) sesuai dengan aturan yang berlaku dimana kepemilikan modal asing dibatasi pada level tertentu.
"Saya kira yang 40 persen dulu yang jadi acuan," ujar Muliaman saat ditemui dalam Seminar Literasi Keuangan, Selasa, 21 Mei 2013.
Muliaman memaparkan, selama ini dikabarkan akuisisi terganjal pada dasar aturan. Jika memang demikian, ia meminta aturan tersebut diperbaiki dan diselaraskan dengan aturan yang berkepentingan lainnya seperti aturan pasar modal.
"Nanti ini kita bicarakan dengan Bank Indonesia juga. Jadi kalau ada apa-apa aturan keduanya baik perbankan maupun pasar modal sama-sama terpenuhi," kata dia.
Seperti diketahui, hari ini Bank Indonesia bakal mengumumkan putusan akuisisi Danamon oleh DBS. DBS berencana mengambil alih Danamon dari lembaga investasi Fullerton Financial Holdings Pte Ltd senilai US$ 7,2 miliar. Fullerton sebelumnya menguasai 67 persen saham Danamon.
Salah satu yang menjadi ganjalan dalam akuisisi ini adalah persentase kepemilikan saham. Bank Indonesia membatasi kepemilikan saham bank oleh lembaga keuangan bank maksimal 40 persen, kecuali bank terkait memiliki tingkat kesehatan yang dipersyaratkan.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Baca juga:
IHSG Cetak Rekor Baru Tembus 5.214
Hari Ini, SBY Lantik Chatib Jadi Menteri Keuangan
Hatta: Ini Empat Agenda Utama Chatib Basri
Sari Roti Koreksi Berita Soal Laba Usaha
Dahlan Iskan Semangati 10 Ribu Guru di Bogor