TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjoyo menyebut tingginya tingkat pertumbuhan sektor properti mesti diwaspadai. "Kami membatasi sektor tumbuh tinggi dan membebani neraca pembayaran khususnya properti," ucap Perry dalam Rapat Pembahasan Anggaran dengan Pemerintah dan Badan Anggaran di DPR, Rabu, 22 Mei 2013.
Tahun lalu BI telah menerbitkan aturan uang muka minimal untuk kredit perumahan, yakni 30 persen, berlaku untuk rumah dengan luas di atas 70 meter. Langkah tersebut diambil untuk menjaga kesehatan kredit properti sekaligus mengerem laju pertumbuhannya agar tak terlalu cepat.
Mengacu pada data Bank Indonesia per akhir Maret 2013, kredit properti tumbuh 15,89 persen dari Rp 189,84 triliun menjadi Rp 220 triliun, flat tumbuh 77,74 persen dari Rp 6,02 triliun menjadi Rp 10,7 triliun, sedangkan ruko naik 34,60 persen dari Rp 15,72 triliun menjadi Rp 21,16 triliun.
Ketua Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan belum bisa memastikan apakah pertumbuhan sektor properti sudah melampaui batas atau belum. "Ini kan jadi perdebatan, apakah ada risiko bubble atau tidak," ujarnya.
Meski begitu, Sigit sepakat dengan langkah BI jika pembatasan juga ada kaitannya dengan upaya untuk menjaga defisit neraca berjalan dengan mengerem impor bahan baku dan barang modal untuk properti. "Kalau ada kaitannya dengan neraca berjalan, harus diawasi betul," ujarnya.
Baca Juga:
MARTHA THERTINA