TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian menerbitkan surat keputusan bersama tentang percepatan impor sapi untuk tahun 2013. Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, keputusan ini diambil untuk menjamin ketersediaan daging dan stabilisasi harga di tingkat konsumen.
"Surat keputusan ini dikeluarkan untuk transparansi perizinan serta perlindungan konsumen," kata dia dalam konferensi pers gabungan di kantornya, Senin 27 Mei 2013.
Surat keputusan tersebut mengatur enam hal yakni:
1. Daging premium (prime cut) akan dikecualikan dari analisis kebutuhan nasional. Kuota daging premium yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dibuka. Pemasukannya dibatasi pada tiga bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Jakarta; Bandara Polonia, Medan dan Bandara Ngurah Rai, Bali.
2. Realisasi impor sapi bakalan bulan Juli dimajukan ke Juni 2013. Sementara impor daging semester II bisa dilakukan sampai 30 September 2013.
3. Pemerintah menunjuk Perum Bulog untuk mengimpor hewan dan produk hewan, demi menjaga stabilisasi harga di tingkat konsumen. Namun kuantitas impor untuk Bulog belum ditetapkan.
4. Proses perizinan hewan dan produk hewan akan dilakukan melalui satu pintu secara online melalui INATRADE dan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP).
5. Perusahaan importir produk hewan dan olahannya harus memenuhi ketentuan kemasan dan label sesuai peraturan.
6. Kementerian Perdagangan bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi atas realisasi impor hewan dan produk turunannya.
PINGIT ARIA
Bisnis Terpopuler
Mandiri Luncurkan Gelang E-Money
2013, Garuda Miliki 12 Bombardier
Awas, Garuda Bisa Disalip Maskapai Lain
Jakarta Great Sale, Target Omset Rp 12 Triliun
Survei: Publik Menolak Kenaikan Harga BBM