TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa pengemudi Nissan Juke maut, M. Dwigusta Cahya, diancam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 28 Mei 2013. Dia didakwa lalai mengemudikan mobil hingga menewaskan orang lain. "Pasal 310 ayat (4) itu ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta,"kata jaksa penuntut Gusparli seusai sidang perdana kasus ini.
Dalam dakwaan, Gusparli menguraikan kecelakaan yang membuat Cahya duduk di kursi pesakitan. Pada Ahad, 7 April 2013, sekitar pukul 12.45, di tol Purbaleunyi Km 135.300 arah Cileunyi telah terjadi kecelakaan lalu-lintas. Jaksa mendakwa Cahya mengabaikan aturan batas maksimal kecepatan laju kendaraan di jalan tol, yakni 80 Km per jam saat mengendarai Nissan Juke AB-421-TA.
Di Km 135.300, kecepatan mobil terdakwa mencapai 110 Km per jam sehingga Cahya tak bisa menguasai kendaraannya. "Mobil oleng lalu naik median jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan. Kemudian, menabrak bagian depan samping kanan Daihatsu Xenia R-8181-NK yang dikemudikan (korban) Iwan Heryadi," kata Gusparli.
Akibatnya, 5 penumpang, termasuk Iwan, tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, terdakwa dan seorang bocah penumpang Xenia bernama Agung, selamat. Merujuk hasil visum dokter forensik RS Hasan Sadikin Bandung, rata-rata para korban tewas dengan kepala hancur. "Para korban meninggal adalah Samijono, Supriatini, Iwan Heryadi, Zulaeha, dan Johana,"kata Gusparli.
Atas dakwaan jaksa, Cahya dan penasehat hukum menyatakan tak keberatan dan tak akan menyampaikan nota eksepsi. Atas alasan ini, Ketua Majelis Hakim Hanry Henky Suatan pun mengabaikan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Agenda sidang lanjutan pekan depan langsung memeriksa para saksi.
ERICK P. HARDI