TEMPO.CO, Subang-Korban megaproyek jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang belum mendapatkan uang ganti rugi melaporkan tindakan Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Cipali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Dalam proses ganti rugi terdapat praktik penggelembungan harga tanah dan bangunan," kata Dadang Hidayat, pemilik lahan yang juga warga Kampung Ciomas, Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2013.
Dia juga akan melaporkan kasus itu ke Komnas HAM untuk meminta pelindungan sehubungan dengan munculnya surat pengusiran dari TPT Jalan Tol Cipali. Hingga kini, dia dan puluhan warga pemilk lahan lainnya berkeras mempertahankan lahan miliknyan karena ingin mendapatkan harga yang layak tanpa ada penggelembungan harga.
Dadang mengatakan akan membeberkan penggelembungan harga oleh TPT kepada KPK. Dia juga mempertanyakan soal lahan miliknya yang dihargai tidak sesuai dengan harga pasaran. Misalnya, lahan miliknya seluas 2.618 meter persegi dan bangunan rumahnya seluas 386 meter persegi, sejak 008 hingga sekarang hanya dihargai Rp 60 ribu per meter pesegi untuk lahan, dan Rp 1,2 juta per meter persegi untuk bangunannya. Padahal, harga tanah sesuai pasaran saat ini Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per meter persegi dan harga bangunan Rp 3 juta per meter persegi.
Ketua TPT Jaln Tol Cipali, Eten Roseli, melalui suratnya tertanggal 30 April 2013, meminta para warga yang belum mendapatkan hak ganti rugi tol bebas hambatan Trans-Jawasupaya mengosongkan tanah dan bangunan milik mereka secapatnya, paling cepat 7 Mei 2013.
NANANG SUTISNA