Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pentingnya Layanan Seluler Beralih ke 700 MHz

image-gnews
BTS (Base Transceiver Station) Indosat. TEMPO/Dinul Mubarok
BTS (Base Transceiver Station) Indosat. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenelitian yang dilakukan Boston Consulting Group bersama Asosiasi GSM Internasional (GSMA) mengungkap temuan baru di dunia telekomunikasi dan informatika. Laporan itu menyebutkan harmonisasi spektrum frekuensi ke 700 MHz untuk layanan seluler dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Direktur Senior GSMA wilayah Asia Pasifik, Chris Perera, mengatakan percepatan migrasi frekuensi akan mendorong pertumbuhan domestik bruto sebesar US$ 39,1 miliar, menciptakan 286 ribu lowongan kerja dan 145 ribu aktivitas usaha baru, serta meningkatkan pendapatan pemerintah hingga US$ 9,4 miliar.

Semua hitungan itu berlaku jika pengalihan frekuensi dilakukan sebelum 2015. Migrasi yang dilakukan setelah 2018, sesuai rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika, akan mengurangi pertumbuhan domestik bruto sebesar US$ 16,9 miliar. Pemerintah juga bakal kehilangan potensi pajak sebesar US$ 4,7 miliar dan 152 ribu lowongan kerja baru.

"Semakin lama ditunda, keuntungan sosial ekonomi semakin berkurang," kata Perera, dalam konferensi pers di Hotel Grand Hyatt, Kamis pekan lalu.

Penggunaan frekuensi 700 MHz secara teknis akan menguntungkan Indonesia yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Menurut Perera, frekuensi ini cukup rendah sehingga bisa meningkatkan jangkauan sinyal internet hingga 30 persen ke daerah pedesaan dan pulau terpencil.

Meluasnya penetrasi sinyal internet sangat penting untuk memberikan akses informasi khususnya bagi penduduk miskin di daerah terpencil. Masyarakat bisa lebih mudah memperoleh akses informasi tentang layanan perbankan, kesehatan, hingga pendidikan.

"Informasi cuaca untuk pertanian dan informasi pasar untuk menjual hasil bumi juga bisa diakses," ujar utusan khusus International Telecommunication Union (ITU), Suvi Linden. Mantan menteri telekomunikasi dan informatika Finlandia ini mengatakan negaranya menjadi yang pertama melakukan harmonisasi frekuensi pada 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Perera, harmonisasi frekuensi 700 MHz merupakan bagian dari pemanfaatan frekuensi 698 MHz-806 MHz yang berlaku di wilayah Asia Pasifik. Frekuensi ini dapat mencegah saluran komunikasi Indonesia bertubrukan (interference) dengan negara-negara tetangga. 

Selain itu frekuensi ini juga terbukti baik sekaligus murah untuk menjalankan long term evolution (LTE) atau 4G, jaringan yang selama ini beroperasi di frekuensi 2,5 atau 2,6 GHz.

Masalahnya, frekuensi 700 MHz masih digunakan oleh televisi analog di Indonesia. Penyelenggara penyiaran merasa ragu untuk melakukan peralihan dari teknologi analog ke digital (digital dividend) lantaran takut kehilangan penonton yang harus membeli decoder untuk siaran digital.

Perera memperkirakan seluruh televisi digital baru akan lenyap dari Indonesia pada 2030. Saat itulah frekuensi penyiaran akan berada di bawah 694 MHz, sehingga frekuensi 700 MHz bebas untuk layanan seluler. "Seluruh masyarakat menggunakan frekuensi yang sama sehingga lebih murah dan tidak ada roaming," kata dia. 

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

23 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (kiri) berbincang dengan Presiden Jokowi pada acara
Ombudsman Laporkan Menteri Rudiantara kepada Presiden Jokowi  

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi terkait dengan putusan soal izin frekuensi. Bagaimana tanggapan Rudiantara?


Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

16 Mei 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ditemui sehabis mensalati jenazah mantan Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, 4 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Izin PT Corbec, Menteri Rudiantara Abaikan Rekomendasi Ombudsman  

Alamsyah mengatakan pemberian izin pada frekuensi 3,3 Ghz oleh Menteri Rudiantara kepada PT Corbec tidak sesuai dengan putusan pengadilan.


Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

27 Oktober 2016

Izin Bersyarat bagi Industri Televisi

Pada 14 Oktober lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang izin siar 10 stasiun televisi swasta untuk 10 tahun ke depan. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans 7, ANTV, dan TV One. Ini pertama kalinya dalam sejarah penyiaran kita televisi swasta memperpanjang izin siar. Penting bagi kita mengingat tanggal ini. Selain karena peristiwa bersejarah, perpanjangan izin siar merupakan momentum berharga untuk pembenahan kualitas siaran yang telah lama dirindukan publik. Sudahkah momentum ini dimanfaatkan dengan baik oleh regulator atau, seperti yang sudah-sudah, televisi diberikan cek kosong untuk 10 tahun mendatang?


Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

16 September 2016

Ilustrasi. TEMPO/Mahanizar
Lagu 'Arab Medit' Bikin Persoalan, KPID Turun Tangan  

Menurut Ketua KPID NTB Sukri Aruman, beberapa penggalan lirik
Arab Medit mengandung muatan olok-olok kepada etnis tertentu.


DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

27 Juli 2016

Ilustrasi Komisi Penyiaran Indonesia. TEMPO/Dasril Roszandi
DPR Ancam 10 Lembaga Penyiaran Swasta Tak Dapat Izin Lagi

Menurut anggota DPR, 10 stasiun televisi yang ada sekarang
harus dicabut ijinnya.


Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

25 Juli 2016

Ade Armando. TEMPO/Imam Sukamto
Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru  

Ade Armando mengatakan kinerja sembilan anggota KPI yang telah disahkan DPR tidak punya kapabilitas mewakili kepentingan publik dalam dunia penyiaran.


Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

28 Mei 2016

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan sambutan pada Asian Committe on Disaster Management di Hotel Gumaya, Semarang, 26 April 2016. Pertemuan skala Asia Pasifik tersebut membahas potensi bencana alam seperti banjir, tanahlongsor, angin ribut, tsunami, gempa bumi dan gunung meletus. TEMPO/Budi Purwanto
Gubernur Ganjar Bicara Tayangan Televisi, KPI Diminta Tegas  

Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta KPI berani tegas menindak stasiun televisi yang digunakan untuk kepentingan politik tertentu.