Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Petinggi PLN Ditahan Kejaksaan

image-gnews
PLTGU Tambaklorok, Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
PLTGU Tambaklorok, Semarang. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan lima orang petinggi PT PLN Cabang Sumutera Utara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Kelimanya sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan flame turbine pada 12 Pembangkit Listrik Tenaga Gas sektor Pembangkit Belawan, 2007-2009.

Kelima tersangka tersebut adalah Albert Pangaribuan, mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumatra Utara; Edward Silitonga, Manager Perencana; Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang; Fahmi Rizal Lubis, Manager Produksi; dan Ketua Panitia Lelang, Robert Manyuazar. Kelima tersangka tak berkomentar saat keluar dari gedung bundar kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik. "Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan hari ini," kata Untung di kantornya, Rabu 29 Maret 2013.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi, khususnya pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG dibawah Pembangkit Belawan. Mereka disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untung mengatakan pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara para tersangka, Ahmad Sukrisno, yang dikonfirmasi tidak bersedia berkomentar. "Maaf, saat ini saya belum bisa berkomentar," kata dia singkat di depan rutan.

Ketika tersangka berada di rutan, enam orang pegawai PLN datang berkunjung. Seorang lagi menyusul, diduga sebagai direktur di PLN Pusat. Dia datang menggunakan mobil Camry hitam dengan nomor polisi B 646 RFS. Orang tersebut berdiri sejenak di depan rutan, kemudian dipersilahkan masuk.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Lainnya:
Bebi Romeo Masih Terbawa X Factor Indonesia
Hadiri Ultah, Agnes Monica Dijemput Ahmad Dhani
Putra Wiranto Meninggal di Afrika Selatan  
Agnes Monica: Ahmad Dhani Sudah Tua
Kata Marzuki Soal Orang Dekat SBY Diperiksa KPK
Kamus Bahasa Impor Daging Luthfi-Fathanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

38 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

24 Juli 2022

Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury (kiri) mengendarai mobil listrik didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Rumah BUMN, Denpasar, Bali, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dirut PLN Sebut Mobil Lebih Irit Pakai Energi Listrik Dibanding BBM

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan mobil listrik lebih irit daripada mobil berbahan bakar minyak.


PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

11 Juni 2022

Kelistrikan di desa Papua dan Papua Barat dengan Stasiun Pengisian Energi Listrik berbasis PV module yang mengandalkan tenaga surya.
PLN Terangi 198 Desa di Bumi Cenderawasih dengan Energi Hijau

PLN atasi tantangan kelistrikan desa di Papua dan Papua Barat


Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

14 Juli 2020

Direktur Utama PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) Nur Pamudji. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Eks Dirut PLN Nur Pamudji Divonis 6 Tahun Penjara

Saat pembacaan vonis banding kasus korupsi PLN yang menjerat Eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, satu hakim mengajukan dissenting opinion


Polri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung

28 Juni 2019

Ilustrasi korupsi
Polri Akan Serahkan Tersangka Korupsi PLN Nur Pamudji ke Kejagung

Polisi menyatakan perkara korupsi PLN itu merugikan negara Rp188.745.051.310,72.


Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

29 Mei 2019

Ekspresi tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir setelah menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditahan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Sofyan Basir resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin malam, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Sofyan Basir Resmi Mundur dari Jabatan Dirut PLN

Sofyan Basir resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) mulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2019.


PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama

25 April 2019

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 11 Desember 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
PLN Resmi Tunjuk Muhammad Ali Jadi Plt Direktur Utama

PLN resmi menunjuk Direktur Human Capital Management Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama.


Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN

17 Juli 2018

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Basir menjelaskan penggeledahan rumahnya oleh penyidik KPK terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pihak swasta. TEMPO/Tony Hartawan
Sebelum Sofyan Basir, Tiga Direktur Terjerat Kasus Korupsi PLN

Jabatan Dirut PLN adalah kursi panas, beberapa di antaranya tersangkut kasus korupsi PLN.


Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK

16 Juli 2018

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menjawab pertanyaan awak media dalam Groundbreaking PLTU Jawa 7, 9 dan 10 di Serang, Banten, 5 Oktober 2017. Yohanes Paskalis Pae Dale
Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Sudah Serahkan Dokumen ke KPK

Sofyan Basir menyatakan telah menyerahkan dokumen dalam kasus suap PLN kepada KPK.


Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum

16 Juli 2018

Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PLN dan 7 PTN di Hotel Fairmount, Jakarta Selatan, 28 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Suap PLN, Sofyan Basir: Saya Akan Patuh pada Hukum

Sofyan Basir mengatakan akan mematuhi proses hukum yang berlaku dalam kasus suap PLN.