TEMPO.CO, Surabaya-Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur mengaku telah mengantongi informasi mengenai yang mana kepengurusan yang sah dalam sengketa mengenai dukungan pencalonan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013. Dua partai itu adalah Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan. Keduanya sama-sama mendukung pasangan Gubernur Khofifah dan Gubernur inkumben Soekarwo.
Kedua partai itu juga langsung memberikan dukungan kedua calon pasangan. Meski demikian, KPU masih akan menunggu batas waktu 9 Juni 2013 untuk menggelar rapat pleno.
"Ini persoalan sensitif, kami belum bisa sampaikan, karena belum kami plenokan," kata Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi pada Tempo, Senin, 3 Juni 2013.
Pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Herman Suryadi Sumawireja terancam. Jika KPU menganggap dua partai itu tidak sah maka dukungan Khofifah-Herman tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, pasangan ini bisa dibatalkan pencalonannya.
Menurut Agung, pihaknya sudah mengantongi hasil dari proses verifikasi dan klarifikasi ke dua partai yaitu Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan yang dilakukan pekan lalu. Pihak KPU telah bertemu dengan ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing pada waktu yang berbeda untuk memastikan keabsahan kepengurusan. Hasilnya dituangkan dalam bentuk acara yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal.
Dikatakan Agung, ketua umum dan sekjen memang tidak wajib untuk dipertemukan pada waktu yang sama. "Mereka tidak harus ketemu, ibarat air sama minyak mana mungkin dipertemukan," ujarnya.
KPU tetap mengikuti prosedur dengan menunggu hingga hari terakhir tahap pertama verifikasi dukungan 9 Juni 2013. Pihak KPU masih menunggu jika sepekan ini masih ada susulan penambahan keterangan dari partai yang memiliki kepengurusan ganda.
Yang jelas, kata Agung, ketua umum dan sekjen partai harus kompak menyatakan keterangannya terkait kepengurusan yang sah. Ketika keduanya saling bantah, bisa dikatakan melanggar ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang diubah dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, Peratuan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilukada, Undang-undang Partai Politik nomor 2 tahun 2008 yang diubah dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan, Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Ketika tidak bisa sepaket, berarti tidak sesuai aturan. Bisa jadi digugurkan, tapi kita belum simpulkan," kata Agung.
Sekretaris KPU Jawa Timur Jonathan Judianto menambahkan ketua umum dan sekjen memang harus menandatangani dan mengakui satu kepengurusan yang sah. Walaupun 9 Juni menjadi batas terakhir, tapi memang ada tahapan kedua namun keputusan lebih lanjut baru akan ditentukan dalam rapat pleno.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
Begini Perubahan Lalu Lintas di Tanah Abang
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Anak Kuli Peraih UN Tertinggi Kebanjiran Hadiah
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100