TEMPO.CO, Surakarta - Penerapan sistem informasi debitur oleh Bank Indonesia sejak 2009, justru menghambat penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Koordinator Konsultan Keuangan Mitra Bank Solo Raya Unggul Koeshendratmoko mengatakan, banyak pengusaha kecil kesulitan mendapatkan kredit dari lembaga keuangan dan perbankan. Karena tercatat dalam sistem informasi sebagai debitur yang pernah menunggak pembayaran angsuran kredit.
"Padahal nilai pinjaman kecil. Telat membayar juga tidak lama dan tidak sengaja. Semata karena usahanya sedang sepi," kata dia di sela sosialisasi sistem informasi debitur di kantor Bank Indonesia Solo, Senin, 3 Juni 2013.
Bahkan setelah pinjaman lunas, Unggul menjelaskan, pengusaha tetap kesulitan mengakses pinjaman perbankan. Sebab namanya masih tercantum sebagai penunggak kredit selama dua tahun. Sehingga selama dua tahun tidak mendapat pinjaman untuk mengembangkan usaha. "Akhirnya ada yang bangkrut."
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Klaten, Sapto Aji, membenarkan adanya pengusaha kecil yang sengaja tidak membayar angsuran. Tapi kebanyakan, mereka yang gagal mengangsur karena memang benar-benar tidak mampu membayar.
Ia menyarankan, debitur dengan nilai pinjaman kecil, hanya ratusan ribu rupiah tidak perlu masuk daftar penunggak angsuran. "Nanti kesulitan ketika mengajukan pinjaman lagi," katanya seraya menyebutkan, di Klaten ada 50 ribu pengusaha mikro, kecil, dan menengah.
Manajer Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI Pusat Yeni Pratiwi menjelaskan, sistem informasi debitur bukan penentu pencairan kredit. "Keputusan akhir tetap di tangan perbankan. Sistem informasi hanya salah satu pertimbangan," ucapnya.
Dia membenarkan, debitur yang pernah menunggak kredit, akan tetap tercatat selama dua tahun meski sudah melunasi. "Itu sudah sistem. Baru hilang setelah lewat 2 tahun." Sistem juga tidak mengenal nilai angsuran yang telat dibayar. Nilai angsuran besar atau kecil tetap dianggap tunggakan dan kredit macet.
Yeni mengatakan sistem informasi debitur terus disempurnakan. Segala masukan akan dievaluasi dan diupayakan diimplementasikan dalam aturan. Menurutnya, BI tidak bisa mengubah aturan serta merta, harus melalui proses. "Sekarang kami tengah memperbaiki aturan dan sedang tahap legal review," ujarnya.
UKKY PRIMARTANTYO