TEMPO.CO, Malang - Puluhan mahasiswa jurusan perencanaan wilayah Fakultas Teknologi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Rabu 5 Juni 2013, berunjukrasa memperingati Hari Lingkungan Hidup. Mereka menuding Pemerintah Kota Malang telah melakukan kesalahan berkaitan dengan kebijakan masalah lingkungan hidup.
Juru bicara aksi Mohammah Soni Nugraha menjelaskan, penataan wilayah Kota Malang amburadul. Banyak ruang terbuka hijau (RTH) yang beralih fungsi menjadi kawasan ekonomi, seperti pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perkantoran. "Stop perusakan ruang terbuka hijau," katanya.
Para mahasiswa menuntut Pemerintah Kota Malang menerapkan kebijakan yang berkonsep ramah lingkungan. Sebab, terus berkurangnya RTH menyebabkan Malang menjadi daerah rawan banjir.
Kebijakan pembangunan yang tidak terkendali menyebabkan suhu udara di Malang menjadi panas. Padahal 10 tahun yang lalu, Malang dikenal sebagai kota dingin.
Dalam aksinya, mereka membagikan sekitar 200 bibit tanaman kepada pengguna jalan di depan kampus Universitas Brawijaya. Stiker yang berisi ajakan agar masyarakat peduli terhadap lingkungan. Mereka pun membawa gerobak untuk menampung sampah di sepanjang jalan yang dilewati.
Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Purnawan Dwikora Negara mengatakan, lenyapnya RTH terjadi semakin parah dalam lima tahun terakhir. Di antaranya Taman Kunir digunakan untuk membangun kantor kelurahan. Demikian pula hutan kota berubah menjadi perumahan elit dan pusat perbelanjaan. "RTH diperkirakan tersisa 1,8 persen dari luas Kota Malang 110,6 kilometer persegi," ujarnya.
Mengutip Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Purnawan menjelaskan seharusnya luas areal RTH setidaknya 30 persen dari total luas wilayah. Peruntukannya, 20 persen ruang publik dan 10 persen untuk ruang privat.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Wasto justru mengklaim Pemerintah Kota Malang berhasil menambah RTH selama setahun terakhir. Bahkan disediakan anggaran Rp 1,5 miliar, yang merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, untuk biaya penataan taman yang berfungsi sebagai ruang pubrik.
Wasto mengatakan, lahan pertanian seluas dua hektare disulap menjadi taman kota. Demikian pula lahan delapan hektare di Kedungkandang. Kebijakan pembangunan taman kota merupakan program pengembangan kota hijau di antara 60 kota se Indonesia. ”Pengerjaanya dilakukan bertahap. Selain diisi aneka tanaman hias, juga aneka pepohonan rindang dan buah-buahan,” ucap Wasto.
Wasto menjelaskan, telah mengamati kondisi RTH yang tersisa dengan melakukan foto udara. Melalui Program Malang Ijo Roro-royo, segera dilakukan penghijauan dan mengisinya dengan tanaman perdu.
EKO WIDIANTO
Topik terhangat:Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK
Berita Terpopuler
Berkas Sang Pemotong `Burung` Diterima Kejaksaan
Didenda Rp 8,2 Miliar, Ini Jawaban PT Priamanaya
Geng Sopir Angkot 'The Doctor' Lakukan Pembunuhan