TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di Kompleks Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tempat itu disita 230 ribu pil ekstasi. "Tiga tersangka sudah kami tangkap," kata Direktur Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Agus Rohmat, Kamis, 6 Juni 2013. "Semua tersangka adalah warga negara asing."
Agus mengatakan, barang yang disita itu terkait dengan sindikat pengedar narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Dua tersangka yang ditangkap berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Singapura.
Menurut Agus, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengintai pergerakan tersangka di kawasan Tiban, Batam, Kepulauan Riau. Barang tersebut dikirim menggunakan kapal ekspedisi dari Batam menuju Jakarta.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang digerebek itu. Di antaranya adalah dua tabung kompresor masing-masing seberat 110 kilogram. Tabung itu digunakan untuk menyembunyikan ekstasi.
Pantauan Tempo, polisi hingga kini masih berada di rumah yang terletak di Perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubud Raya blok JA nomor 33, RT 06/RW 17, Kalideres, Jakarta Barat. Tiga tersangka juga dibawa ke rumah itu.
DIMAS SIREGAR
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK
Berita terpopuler:
Berkas Sang Pemotong `Burung` Diterima Kejaksaan
Didenda Rp 8,2 Miliar, Ini Jawaban PT Priamanaya
Geng Sopir Angkot 'The Doctor' Lakukan Pembunuhan