TEMPO.CO, Pangkal Pinang- Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengaku belum bisa menjerat tersangka kasus dugaan pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Zakaria Umah Hadi, dengan Undang-Undang dan Peraturan Keselamatan Penerbangan.
Zakaria yang menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Bangka Belitung memukul pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani dengan gulungan koran. Ia memukul setelah merasa tersinggung lantaran Febriani mengingatkannya agar mematikan telepon saat berada di dalam pesawat.
"Tersangka hanya kita jerat dengan pasal 351 KUHP Subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi saat dihubungi Tempo, Sabtu 8 Juni 2013.
Menurut Bariza, belum ada upaya yang dilakukan Polres Pangkalpinang untuk menjerat Zakaria terkait pelanggaran Undang-Undang penerbangan. "Kami belum mengarah kesana. Kami masih fokus pada masalah pasal penganiayaan saja," kata dia.
Bariza menjelaskan, untuk menjerat tersangka Zakaria dengan Undang-Undang Penerbangan, pihaknya masih akan koordinasi dengan beberapa pihak. "Hanya itu dulu perkembangan yang bisa saya sampaikan," kata dia.
SERVIO MARANDA