TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia optimistis dua Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, Frans Hiu dan Dharry Hiu, divonis bebas. Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat beralasan Kharti Raja meninggal akibat overdosis bukan dianiaya karena kepergok mencuri di rumah majikan Hiu bersaudara.
"Ternyata karena overdosis narkoba bukan karena berantem," ucap Jumhur ketika ditemui seusai melantik jajaran pejabat BNP2TKI, Senin, 10 Juni 2013. Apalagi, kata dia, Hiu bersaudara melakukan itu dalam rangka membela diri.
Frans Hiu dan adiknya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja sewaktu beraksi di mess perusahaan pada 3 Desember 2010 di Jalan 4 Nomor 34, Taman Seri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia. Frans sempat menggelandangnya ke lantai bawah, namun tiba-tiba Kharti pingsan dan meninggal di lokasi tersebut.
Tak lama setelah meninggal, aparat kepolian Malaysia tiba dan mendapatkan jenis narkoba dari saku celana pencuri. Polisi melakukan visum atas kematiannya dengan menyimpulkan Kharti Raja meninggal akibat overdosis.
Sekitar Juni-Juli 2012, pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia. Ketiganya dinyatakan bebas alias tidak bersalah oleh keputusan hakim Majelis Rendah Selangor.
Baca Juga:
Namun, keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Frans dan Dharry dijadikan perkara tuntutan, sedangkan kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding. Putusan banding menghukum Frans dan Dharry dengan vonis mati
Dua kakak beradik itu saat ini sedang menunggu keputusan Mahkamah Rayuan Malaysia atau semacam Mahkamah Agung di Indonesia. "Saya yakin hakim di Mahkamah Rayuan bisa bersikap adil," ucap Jumhur.
SUNDARI
Terhangat:
Taufiq Kiemas | Cinta Soeharto Bangkit? | Pemukulan Pramugari Sriwijaya
Baca juga:
Murdaya Poo: Isu PRJ Pisah dari JIExpo Itu Basi
Taufik Kiemas Kerap Marahi Ganjar Pranowo
Begini Tampang Manusia 100 Ribu Tahun Mendatang
PKS: Menteri Kami Tak Ada Hubungan dengan Partai