TEMPO.CO, Bekasi--Pemerintah Kota Bekasi menangkap tangan sejumlah pegawai negeri sipil Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang mengeluarkan izin palsu. "Kalau terbukti, status PNS-nya bisa dicopot," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, Selasa 11 Juni 2013.
Rayendra mengaku mempunyai data beberapa pegawai pemerintahan setempat yang sengaja memalsukan tanda tangan Kepala BPPT Reni Hendrawati. Tanda tangan palsu itu untuk mengeluarkan sejumlah izin palsu kepada pemohon. Namun lebih lanjut, Rayendra belum bisa menyebutkan identitas pegawai tersebut guna keperluan penyelidikan.
Menurutnya, inspektorat juga memperoleh bukti berupa berkas izin palsu yang dikeluarkan BBPT melalui modus pemalsuan tanda tangan. Modusnya, pelaku sengaja menawarkan jasa pembuatan izin secara cepat dan ringkas dengan menetapkan tarif ilegal sebagai kompensasinya.
Reyendra mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil pimpinan BPPT untuk mengklarifikasi hal tersebut. Pimpinan badan pelayanan itu juga diperkenankan memberikan sanksi kepada oknum pegawai setempat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pemanggilan pimpinan BPPT juga untuk menginstruksikan agar temuan kasus ini dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan. "Ini sudah masuk ranah pidana," kata Rayendra.
MUHAMMAD GHUFRON
Terhangat:
Priyo Budi Santoso | Rusuh KJRI Jeddah | Taufiq Kiemas
Baca juga:
Pemukul Pramugari Diambil Paksa dari Rumah Sakit
Pemerintah Beri Jaminan untuk Pemukul Pramugari
SMS Ini Beredar Sehari Sebelum Cebongan Diserang
Hujat Nabi, Bocah Diberondong Pemberontak