TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap dua terdakwa kasus penambahan kuota impor daging sapi, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku Direktur PT Indoguna Utama.
"Terdakwa dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta," kata Jaksa M. Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 12 Juni 2013. Tuntutan ini, kata dia, berdasarkan pada dakwaan atas Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pembacaan tuntutan, kedua tersangka selaku Direktur Indoguna terbukti melakukan upaya-upaya memberikan dan menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk berbuat sesuatu. Dalam hal ini, tersangka memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera untuk membantu penambahan kuota impor daging sapi perusahaannya.
"Secara sadar, terdakwa sudah melakukan tindak pidana korupsi," kata Rum. Fakta hukumnya adalah adanya uang sejumlah Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan dari kas Indoguna untuk kepentingan pengurusan kuota impor daging sapi. Fakta tersebut berdasarkan kesaksian dari kasir Indoguna Puji Rahayu dan bukti berupa cek pengeluaran.
Awal penetapan tersangka ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa malam, 29 Januari 2013. Sekitar empat orang diamankan dari sejumlah tempat, yakni Hotel Le Meredien dan Indoguna. KPK mengamankan dua tas kresek berisi duit pecahan Rp 100 ribu, dua buah buku tabungan, dokumen, dan tas selempang hitam.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Hidayat Nur Wahid: PKS Memang Main di Dua Kaki
Laris Manis Lelang Barang Gratifikasi di KPK
Dolar Tembus Rp 10.000, BI Guyur US$ 100 Juta/Hari
Jokowi Ganti Dua Direktur RSUD
Apa Saja Kelebihan iOS 7?