TEMPO.CO, Jakarta -Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah di Perumahan Citra Garden Extention 2, Blok BH 1 no. 21, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Menurut Direktur Penindakan BNN Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto menyatakan, rumah itu digunakan sebagai tempat untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.
"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi produksi," kata Benny di Kalideres, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2013. Benny mengatakan, selain barang bukti narkotika, BNN juga berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Ricky, 29 tahun. Dia diduga berperan sebagai orang yang memproduksi ekstasi tersebut. "Tersangka kami tangkap 18 Mei 2013 lalu," katanya.
BNN disebut Benny sudah mengintai pergerakan Ricky sejak Maret 2013 lalu. Dia juga diketahui sudah mengontrak rumah di Kalideres itu karena menganggap rumah itu aman dan tidak mencurigakan.
Dalam penggerebekan sebelumnya, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.245,4 gram serbuk narkotika, 85 butir ekstasi siap konsumsi, dan satu unit alat pembuat ekstasi.
BNN sendiri hingga kini masih terus mengejar tiga orang yang juga terlibat dalam produksi ekstasi tersebut. Salah satunya adalah Nico, 30 tahun, yang kini mendekam di LP Cipinang.
"Narapidana N itu yang merupakan otak sindikat produsen ekstasi," kata Benny. Dia diduga mengontrol anak buahnya melalui telepon genggam dari dalam tahanan.
DIMAS SIREGAR