TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan lembaganya sedang memeriksa hakim berinisial R yang bertugas di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Hakim itu diadukan ke Komisi karena menerima suap dan memakai narkoba jenis sabu-sabu. "Ada dua laporan masyarakat untuk hakim ini. KY mendatangi yang bersangkutan untuk memeriksa secara langsung," kata Imam, Senin, 17 Juni 2013.
Jumat, 14 Juni 2013, KY mendatangi PN Binjai untuk memeriksa hakim R. Ia diduga memakai sabu-sabu sekaligus menerima uang suap sebesar Rp 8 juta. KY didampingi Badan Narkotika Nasional dan Badan Pengawasan Hakim Mahkamah Agung. Hakim R pun dites urin.
Sumber Tempo di KY mengatakan R nampak terkejut saat pemeriksaan urin. "Dia tak menyangka sampai pemeriksaan urin," kata dia. Namun, R tidak melawan atau mencoba kabur. "Pasrah," kata dia.
Saat ini KY masih membahas hakim R di rapat panel. Hasil panel itu akan dibawa ke rapat pleno komisioner. Lembaga penegak martabat hakim itu baru akan menentukan nasib R di dalam pleno yang akan dilangsungkan akhir Juni atau awal Juli 2013. "Jika terbukti memakai narkoba, sanksinya berat," kata sumber tadi. "Saat ini, dugaannya memang terindikasi kuat. Buktinya, Komisioner datang langsung memeriksa hakim itu."
Masih menurut sumber Tempo, hakim tersebut pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Medan atas dugaan yang sama. Namun hasilnya nihil karena pemeriksaan tidak mencakup tes urin. "Kedatangan Bawas itu untuk memeriksa secara langsung atas laporan yang mereka terima dari Pengadilan Tinggi," kata dia. Meski tes urin tidak dilakukan kepada pegawai PN Binjai yang lain, tapi KY akan terus memantau peredaran narkoba dan praktek suap di lingkungan PN.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga Berita Populer Lainnya:
Cara Nazar Jadi Orang Terkaya
Soal Macet, Jokowi-Ahok Lupakan Hal Sederhana?
Aktris Ully Artha Meninggal Dunia
Jokowi Sebut BLSM dengan Balsem
Jokowi Ternyata Pernah Dagang di PRJ