TEMPO.CO , Parepare:Bekas Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009, Mahmuddin Makmur akhirnya resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Kelas II B kota Parepare. Bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Parepare periode 2011-2016, masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) Kejaksaan negeri Kota Parepare sejak Oktober tahun 2011, akibat kasus pelecehan seksual Gadis dibawah umur SN pada 21 April 2009 Silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Irwan Sinuraya membenarkan hal ini. Menurut dia terpidana yang diganjar 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan itu, menyerahkan diri ke pihak kejaksaan. "Dia ( Mahmuddin ) menyerahkan diri, dua pekan yang lalu dan langsung kami jebloskan ke lembaga Pemasyarakatan ( LP) "katanya di
kantornya, Kamis 20 Juni 2013.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Parepare Musyafir Menca mengatakan selama menjadi DPO, dia mengaku tidak pernah tenang selama dalam pelariannya. "Hal ini membuat dia menyerahkan diri."
Sementara itu, kepala seksi Bimbingan Anak Didik ( Binadik) Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kota Parepare Abdillah membenarkan jika bekas ketua DPC PPP Parepare, itu telah mendekam di LP itu. "Dia ditahan sejak dua pekan silam," kata dia saat dihubungi.
SUARDI GATTANG
Terhangat:
Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Berita Terkait
Hanura: Harga BBM Boleh Naik, Asalkan...
Spanduk Tolak Kenaikan BBM PKS Dicopot
Muhaimin: Yang Tolak BBM Naik, Tak Mengerti Masalah
Demokrat: Menteri PKS Lebih Baik Mundur
Istana: Ini Bukan Saat Tepat Provokasi Politik