TEMPO.CO, Kupang - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rafael Hadjon dituntut 6 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah itu pada 2010.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana operasional BBM jenis Oli dan Solar di Kabupaten Lembata," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Puger saat sidang di Tipikor Kupang, Sabtu, 22 Juni 2013.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim, Khairulludin didampingi dua hakim anggota Agus Komarudin dan Hartono.
Selain dituntut 6,5 tahun penjara, Rafael juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara. Rafael juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 160 juta lebih subsider 3 bulan penjara. Selain kadis ESDM Lembata, JPU juga menuntut Bendahara Dinas ESDM Lembata, Hendrik Pati, 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Terhadap tuntutan itu, Kuasa hukum terdakwa, Erik Mamoh menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami akan ajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan JPU," katanya.
Dana operasional BBM sebesar Rp 1,1 miliar untuk operasional BBM Solar dan Oli bagi delapan PLTD di Lembata, di Kabupaten Lembata tahun 2009-2010 diduga diselewengkan, sehingga merugikan negara Rp 160 juta lebih.