TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembobolan Bank BJB, Yudi Setiawan, menyetorkan duit miliaran rupiah dan mobil untuk bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu antara lain diberikan setelah Yudi, Luthfi, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sepakat untuk menggarap proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka setuju berbagi tugas. "Proyek-proyek di Kementan RI tersebut akan diijon oleh terdakwa (Luthfi) dan pelaksanaan pekerjaaannya akan diserahkan kepada Yudi Setiawan dengan komisi sebesar 1 persen dari pagu anggaran, yang mana pengurusan komisi tersebut dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," kata jaksa Guntur Ferry Fahtar saat membacakan dakwaan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Atas kesepakatan komisi tersebut, Yudi berulang kali menyetorkan duitnya. Selain karena persetujuan itu, ada pula setoran untuk tujuan lainnya. Berikut catatan dalam surat dakwaan Luthfi:
- Uang Rp 250 juta sebagai uang perkenalan sekitar akhir 2011
- Pembayaran atas pemesanan jas seharga Rp 165 juta pada 8 Mei 2012
- Rp 500 juta terkait ijon proyek benih kopi. Uang diserahkan kepada terdakwa melalui Fathanah pada 19 Juni 2012
- Rp 500 juta terkait ijon proyek benih kopi pada 6 Juli 2012. Kwitansi ditandatangani Fathanah.
- 1 unit mobil Toyota FJ Cruiser seharga Rp 900 juta pada 9 Juli 2013.
- Cek senilai Rp 450 juta terkait pengadaan dan pendistribusiaan benih kopi untuk 12 propinsi tahun anggaraan 2012 dengan pagu anggaran Rp 36 miliar pada 11 Juli 2012.
-Uang Rp 2 miliar dari hasil mengumpulkan beberapa vendor dalam proyek pengadaan bibit jagung. Uang diberikan melalui Fathanah 24 Agustus 2012
-Uang sebesar Rp 1,9 miliar sebagai biaya ijon pembelian proyek bibit kopi pada 18 September 2012
-Uang Rp 1,75 miliar untuk ijon proyek pengadaan laboratorium benih padi yang dibayarkan melalui Fathanah pada 19 September 2012.
-Uang Rp 1 miliar pada 24 September 2012
-Uang Rp 4,526 miliar untuk ijon proyek bantuan benih jagung hybrida, bantuan bio komposer, bantuan pupuk NPK dan bantuan sarana light trap yang dibayarkan melalui Fathanah pada 25 September 2012.
Atas perbuatannya ini. Luthfi diancam dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM
Berita Terpopuler
Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol
Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta