TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI Jakarta merazia sopir angkutan kota yang menaikkan tarif secara sepihak, Selasa, 25 Juni 2013. Di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, para sopir angkot yang dirazia adalah yang mobilnya ditempeli pengumuman bahwa tarif telah naik Rp 500 hingga Rp 1.500.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Budi Sugiantoro mengatakan, razia tarif dilakukan karena hingga kemarin belum ada surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan ongkos angkutan umum.
"Surat keputusan belum turun, tapi tarif sudah naik," kata Budi di Terminal Kampung Rambutan. "Kami lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dan tilang (tindak langsung) kepada sopir yang melakukan pelanggaran ini," ujar Budi.
Kepala Terminal Dalam Kota Kampung Rambutan, Muhammad Hatta, mengaku baru tahu para sopir angkot di wilayahnya telah menaikkan tarif. "Masyarakat sudah tahu, penumpang juga pengertian kepada sopirnya," katanya kepada Tempo di lokasi razia.
Pengumuman kenaikan tarif yang menggunakan kertas HVS tersebut tertempel di bebeberapa sudut angkot. Para sopir angkot yang terjaring razia mengungkapkan, penempelan kenaikan tarif bukan dilakukan oleh para sopir, tetapi juragan atau pemilik angkot.
Sopir Mikrolet M91 jurusan Kampung Rambutan-Waraterang, Irsal, mengaku terkejut saat dirinya ditilang petugas. Irsal mengaku tidak tahu saat petugas mengatakan bahwa surat edaran fotocopy dari jurangannya itu tidak berlaku. "Berharap ada ketetapan resmi secepatnya, biar enggak bingung," kata Irsal.
Menurut Budi, beberapa pemilik angkot sudah menaikkan tarif, begitu pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak pada 22 Juni pukul 00.00 WIB. Harga bensin premium naik dari 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter dan solar naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. "Mereka (para pemilik angkutan) harus konfirmasi tentang tarif. Nggak bisa dinaikin sepihak seperti ini," katanya.
ALI HIDAYAT