TEMPO.CO, London - Emiten pertambangan yang berbasis di London Bumi Plc, hari ini 26 Juni 2013 mengumumkan telah mencapai kesepakatan dengan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan Rosan Roeslani sebagai mantan Presiden Direktur Berau agar Rosan mengganti aset Berau senilai US$ 173 juta atau Rp 1,71 triliun.
Juru Bicara Bumi Plc Jayesh Pankhania mengatakan kesepakatan itu merupakan penyelesaian atas dugaan penyimpangan dana di Berau senilai US$ 201 juta atau sekitar Rp 1,99 triliun pada 2011 dan 2012 ketika itu Rosan masih menjadi bos Berau.
"Kami sudah mencapai kesepakatan agar Pak Rosan mentransfer atau membayar setara aset menjadi aset dan atau dana tunai bagi Berau senilai US$ 173 juta. Pembayaran harus dilakukan dengan akta dan harus disaksikan oleh pihak independen dan lebih disukai dalam bentuk tunai,” ujar Pankhania dalam keterangan tertulisnya 26 Juni 2013.
Persyaratan dalam kesepakatan itu, kata dia, Bumi dan Berau setuju untuk mengabaikan potensi klaim yang mungkin akan muncul kepada Rosan di masa mendatang. Didalam akta disepakati bahwa Rosan tidak perlu mengakui kesalahan atau memiliki utang atas potensi klaim di masa mendatang.
Pankhania mengatakan kewajiban para pihak untuk mematuhi perjanjian termasuk diraihnya persetujuan oleh pemegang saham Bumi Plc. “Kesepakatan kami agar ada pengalihan aset ke Berau dan pengabaian potensi klaim. Saat ini para pemegang saham juga sedang mencari kesepakatan untuk pemisahan dengan Bakrie Group,” ujarnya.
Pada 31 Mei lalu, Bumi Plc mengumumnya telah menemukan dugaan penyelewengan dana oleh anak usahanya Berau. Mereka menilai transaksi pada 2011 dan 2012 senilai US$ 201 juta tidak memiliki tujuan bisnis yang jelas. Berau merupakan perusahaan tambang batubara yang 84,7 persen sahamnya dimiliki Bumi Plc. Selain Berau, Bumi Plc juga memiliki anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang juga merupakan anak usaha Bakri Group.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dan konfirmasi dari manajemen Berau maupun Rosan. Pada 12 Juni lalu, Rosan telah menyampaikan surat bantahan atas tudingan Bumi Plc. Terutama tudingan soal remunerasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Presiden Direktur Berau. Bumi Plc menuding remunerasi Rosan yang ditentukan oleh Komite Remunerasi Berau tanpa sepengetahuan Bumi Plc. “Pernyataan ini menyesatkan dan bermotif politik,” ujar Rosan saat itu.
Rosan mengatakan dirinya mengundurkan diri sesuai dengan persetujuan pemegang saham Berau. Menurutnya, dia juga berhak untu menerima gaji yang tersisa dari sisa kotrak setelah dia mengundurkan diri. Hal tersebut terlampir pada kontrak kerjanya sebagai CEO Berau pada 2 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh komisaris utama.
Mengenai tudingan Bumi Plc yang melaporkan bahwa dirinya telah menerima bonus sebesar US$ 3,06 juta tanpa keterbukaan. “Saya hanya menerima sebesar US$ 2,43 juta,” kata Rosan. Rosan melampirkan data mengenai bonus yang diterimanya sesuai dengan keputusan pemegang saham. Yakni pada rapat umum pemegang saham tahunan Berau pada 22 Maret 2012 dan 18 Juni 2012.
RIZKI PUSPITA SARI | ABDUL MALIK