TEMPO.CO, Serang-Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang di Jalan KH Ajurum No30, Cipocok Jaya, Kota Serang, digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang, Kamis, 27 Juni 2013. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Bahasa senilai Rp4 miliar, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN 2010 lalu.
Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Serang datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Serang sejak pukul 14.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi, dan dibantu Kasi Intel Kejari Serang M Arief Abdilla bersama belasan penyidik dan staf Kejari Serang.
Tim memeriksa beberapa ruangan yang ada di Kantor Dindik Kota Serang diantaranya, Ruangan Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Program, Kabid Pembinaan SMP, dan ruagan bagian Keuangan. Penyidik yang berada si beberapa ruangan ini, langsung mencari berkas-berkas yang menyangkut proyek pengadaan laboratorium Bahasa untuk SMP senilai Rp4 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Triono Rahyudi mengatakan, berkas dan dokumen yang dicarinya menyangkut data anggaran, dokumen pengadaan barang dan jasa, dan dokumen lainya yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Kami mencari berkas-berkas itu, untuk menguatkan penyidikan yang kami lakukan," kata Triono , Kamis, 27 Juni 2013.
Triono belum mengungkap tersangka kasus tersebut. Padahal kasus korupsi pengadaan laboratorium Bahasa Rp4 miliar itu sudah dalam penyidikan. "Untuk nama tersangka sabar dulu ya," ujar Triono.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang Urip Henus, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Serang hal yang sah dilakukan. Dia membantah ada penyimpangan dalam proyek tersebut. "Pelaksanaan proyek laboratorium Bahasa sudah sesuai prosedur," kata dia.
Hingga pukul 18.00 WIB, tim dari Kejari Serang masih terus melakukan penggeledahan untuk mencari berkas-berkas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Bahasa untuk SMP senilai Rp 4 miliar tahun Anggaran 2010 di Dinas Pendidikan Kota Serang.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat dari Dindik Kota serang dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Serang sudah diperiksa, di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan lab bahasa dan anggota panitia pengadaan.
WASIUL ULUM