TEMPO.CO, Banyuwangi - Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Totok Sugiarto, ditangkap polisi karena menyimpan sabu-sabu seberat 0,33 gram. "Ya benar, kita tangkap dalam penggerebekan," kata Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Masbudi, Jum’at, 28 Juni 2013.
Anggota DPRD dari Partai Gerindra itu ditangkap Kamis sore, 27 Juni 2013, sekitar pukul 16.00 WIB, di gudang beras di Desa Grogol, Kecamatan Giri. Polisi kemudian menggelandangnya ke rumah tahanan Polres sekitar 21.00 WIB.
Nanang nengatakan, status Totok kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Berdasarkan tes urine, dia positif mengkonsumsi sabu-sabu," ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi mengamankan berbagai alat menghisap sabu-sabu, seperti alat hisap atau bong, dan pipet kaca sumbu.
Totok belum bisa dimintai konfirmasi karena sudah berada dalam tahanan. Sedangkan pimpinan DPRD maupun pimpinan Badan Kehormatan menjanjikan segera memberikan keterangan.
IKA NINGTYAS
Terhangat:
Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Persija vs Persib| Penyaluran BLSM| Eksekutor Cebongan
Baca Juga:
SBY dan Ronaldo Saling Follow di Twitter
Heboh Bayi Berkepala Dua di Majenang, Cilacap
Ilmuwan Temukan Tiga Planet Layak Huni
Implan Payudara Wanita Pecah Saat Bermain iPhone