TEMPO.CO, Mojokerto - Dicopot dari jabatannya karena dianggap berbuat tidak patut kepada Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraheni, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho tetap irit bicara. Apalagi sejak Propam Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini. "Media seharusnya obyektif," kata Eko saat ditemui di kantornya, Jumat, 28 Juni 2013.
Eko menyayangkan tuduhan pelecehan seksual yang banyak disebut-sebut media. Padahal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Propam Polda Jatim Kamis kemarin, diputuskan bahwa tidak ada unsur pelecehan seksual dalam perkara itu. "Tidak ada pelecehan yang saya lakukan," kata Eko.
Isu media yang semula menyorot indispliner dan foto-foto tak senonoh Rani di akun Facebook dia sendiri mendadak berbalik pada isu pelecehan seksual yang dilakukan Eko. Rani tampaknya kesal dengan kebijakan kesatuannya yang menghukumnya sesuai sidang KKEP yang dilakukan Propam Polres Mojokerto. Rani dihukum tahanan 21 hari karena desersi atau tidak masuk dinas kerja tanpa alasan yang jelas selama tiga bulan.
Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat Polres Mojokerto Ajun Komisaris Lilik Achiril Ekowati mengaku terkejut atasannya itu dicopot. Ia justru menilai Rani pandai membangun opini di media massa yang menyudutkan Eko. "Beritanya kurang berimbang," kata Lilik.
Ketidakberimbangan berita itu, kata dia, memunculkan dugaan pelecehan atau perbuatan asusila sebagaimana yang dituduhkan keluarga Rani. Apalagi di waktu yang sama, Rani yang lama menghilang tiba-tiba muncul di televisi nasional dan menuduh Eko melakukan pelecehan.
ISHOMUDDIN