TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada sebagai tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Dada telah diteken sejak kemarin, Jumat, 28 Juni 2013.
"Benar, sprindik DR sudah ditandatangani," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu, 29 Juni 2013.
Abraham menyebutkan selanjutnya KPK akan memanggil Dada untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan itu disesuaikan dengan jadwal yang diatur oleh penyidik.
Menurut dia, komisi antirasuah tak berhenti dengan penetapan tersangka tersebut. Lembaganya akan tetap menggali perkara ini. "Kasus ini tetap akan dikembangkan pengusutannya," ujarnya.
Dada Rosada kerap disebut terlibat dalam kasus suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, hakim Setyabudi Tedjocahyono. Suap ini diberikan terkait pengurusan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung yang kasusnya ditangani oleh Setyabudi dan rekan-rekannya.
KPK sebelumnya telah menetapkan orang dekat Dada, Toto Hutagalung, sebagai tersangka. Toto adalah orang yang memerintahkan Asep untuk mengantarkan uang suap ke Setyabudi.
Sumber Tempo menyebutkan peningkatan status Dada dinaikkan lantaran Toto telah mengakui bahwa ia disuruh Dada untuk mengumpulkan uang yang dipakai menyuap sejumlah hakim, termasuk Setyabudi. Pengakuan Toto ini juga diperkuat dengan bukti dan petunjuk lainnya. Termasuk di antaranya adalah rekaman percakapan antara Dada dan Toto sehari sebelum penangkapan Setyabudi.
NUR ALFIYAH | TRI SUHARMAN