TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan ada sejumlah perubahan dalam rancangan aturan ini. Perubahan ini terjadi dalam rapat pansus pada 27 Juni lalu setelah adanya lobi fraksi dan pertemuan dengan sejumlah ormas.
"Pendapat yang mengatakan RUU ini mengancam kebebasan warga negara tidak berdasar dan tidak relevan," kata Malik, Ahad, 30 Juni 2013. Malik menyebutkan ada sembilan perubahan dalam RUU Ormas setelah didiskusikan dalam pansus.
Misalnya, pasal 7 tentang pembidangan ormas diserahkan ke AD/ART masing-masing sesuai dengan tujuan dan peran ormas. Malik menyatakan, pasal tentang keputusan organisasi juga dihapus dan DPR memberi kebebasan penyelesaian sengketa ormas menjadi urusan internal.
Perubahan lain adalah, AD/ART hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Malik menyatakan, ormas yang berbadan hukum tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
Terkait dengan ruang lingkup ormas yakni nasional, provinsi dan kabupaten/kota, Malik menyatakan hal itu bukan kewajiban. Tetapi hal itu hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Karena itu, kata dia, seluruh ormas bisa berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia. "Artinya ormas bisa beraktifitas di mana pun," kata dia.
Dalam hal pemberian sanksi, Malik menegaskan konteksnya hanya pembinaan. Semua sanksi, kata dia harus melalui surat peringatan sampai tiga kali. Terkait dengan penerbitan surat keterangan terdaftar, pemerintah wajib menerbitkan paling lama tujuh hari sejak semua syarat lengkap. "Ini memastikan agar tidak ada politisasi."
Malik menyatakan perubahan dilakukan agar negara tidak masuk pada ranah internal ormas dan tidak membatasi wilayah kegiatan ormas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kritikan tetap dianggap sebagai masukkan berarti. Dia membantah tuduhan bahwa ada kepentingan besar di belakang pansus ini. "Mohon tunjukkan buktinya untuk mengclearkan situasi," kata Malik. Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, 2 Juli mendatang.
WAYAN AGUS PURNOMO