TEMPO.CO, Jakarta- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Peraturan yang berlaku sejak 17 Juni 2013 itu merupakan hasil konvensi internasional yang telah diratifikasi dan kelaziman internasional.
Perwakilan negara asing yang dimaksud adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN.
“Dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia," demikian keterangan dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Ahad, 30 Juni 2013.
Adapun Badan Internasional yang diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPn BM adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
Sedangkan yang dimaksud Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia. Sementara pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/Staf dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.
“Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” seperti dikutip dari Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.
Terhadap Barang Kena Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak itu dipindahtangankan.
“Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 itu.
Dalam hal pemindahtangaan atau pengalihmanfaatan itu dilakukan kepada sesame Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabat, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.
ANGGA SUKMA WIJAYA