Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPnBM Untuk Perwakilan Negara Asing Dibebaskan

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2013 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Peraturan yang berlaku sejak 17 Juni 2013 itu merupakan hasil konvensi internasional yang telah diratifikasi dan kelaziman internasional.

Perwakilan negara asing yang dimaksud adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN.

“Dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia," demikian keterangan dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Ahad, 30 Juni 2013.

Adapun Badan Internasional yang diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPn BM adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia. Sementara pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/Staf dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.

Pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asal timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.

“Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” seperti dikutip dari Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terhadap Barang Kena Pajak yang telah memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak itu dipindahtangankan.

“Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 itu.

Dalam hal pemindahtangaan atau pengalihmanfaatan itu dilakukan kepada sesame Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabat, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

12 November 2023

Peserta pameran GIIAS 2023 menyiapkan mobil khusus yang dapat dicoba pengunjung selama pameran di ICE, BSD City, Tangerang Selatan, 10-20 Agustus 2023. TEMPO/Dimas Prassetyo
Mengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya

PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.


Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

9 Maret 2023

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.


Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

8 Maret 2017

Seorang bocah melihat maket pada pameran Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, 14 Februari 2015. Pameran tersebut menampilkan 400 proyek properti dan akan berlangsung dari 14-22 Februari. ANTARA/Muhammad Adimaja
Rumah Mewah Dikenai PPnBM, Bagaimana Nasib Saham Properti?

Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah sebesar 20-75 persen diperkirakan berpengaruh pada saham-saham properti.


PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

1 Desember 2015

Ilustrasi smartphone. REUTERS/Pichi Chuang
PPnBM Smartphone Ancam Pendapatan Negara

pengenaan PPnBM terhadap smartphone juga menimbulkan pengangguran baru sebanyak 90.864 orang.


PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

16 Juni 2015

Rahmat Gobel : Ketahanan Pangan Sama dengan Ketahanan Negara
PPnBM Dihapus, Menteri Gobel: Neraca Perdagangan Aman  

Akan membantu mengatasi kelesuan ekonomi.


Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

11 Juni 2015

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro terlihat berbincang saat pengumuman harga Bahan Bakar Minyak di Kementerian Kordinator Perekonomian, Jakarta, 31 Desember 2014. TEMPO/Tony Hartawan
Inilah Barang yang Tidak Dikenai Pajak Barang Mewah

Kementerian Keuangan menghapus penerapan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok barang tertentu.


Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

29 Mei 2015

Warga melintasi kebun kosong di sebuah kampung yang berdampingan dengan bangunan apartemen mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (26/12). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo.
Mulai 30 Mei, Pemilik Apartemen Dikenai Pajak Barang Mewah

Mulai 30 Mei 2015, penjualan rumah dan apartemen mewah di seluruh Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah.


Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

25 Februari 2015

Berbagai macam batu akik dari Sungai Klawing, Purbalingga, Jateng, 18 Februari 2015. Tempo/Aris Andrianto
Batu Akik Jadi Primadona, Nafsu Pungut Pajak pun Bangkit  

Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan masih menunggu kebijakan soal penetapan pajak barang mewah untuk batu akik ini.


Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

22 Januari 2015

Tas Hermes Himalayan Crocodile Birkin, dibuat dari kulit Buaya Himalaya dan pada bagian depannya terdapat gesper yang dibalut dengan emas putih 18 karat dan berhias 245 berlian saat diperlihatkan di Beverly Hills, California, 22 September 2014. REUTERS
Sepatu dan Tas Mewah Akan Dipajaki  

Pemerintah akan memungut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas barang-barang seperti arloji, tas, dan sepatu premium.


Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

5 Juli 2014

Ponsel pintar Android L Series III ketika peluncurannya di Jakarta, (23/4). Semua produk smartphone baru dari LG ini dibandrol di bawah Rp3 juta. TEMPO/Amston Probel
Telepon Seluler Dinilai Tak Layak Kena PPnBM

Selayaknya telepon seluler tidak dikenai PPnBM karena tidak lagi termasuk kategori barang mewah.