TEMPO.CO , Pekanbaru: Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggrebek 12 rumah di Kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Dalam penggrebekan ini, polisi menahan dua orang tersangka FR dan HR, dari rumah yang berbeda. Tersangka HR adalah oknum aparat TNI Angkatan Udara berpangkat Sersan Satu HR.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 butir ekstasi dan 5 paket sabu. Polisi mengamankan dua pucuk senjata api jenis air shofgun, satu senjata laras panjang, satu botol minuman keras, alat isap shabu, sebilah samurai serta satu unit sepeda motor.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar menyebutkan, kawasan Kampung Dalam kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba. Dalam razia penyakit masyarakat ini kata Adang, polisi mendapat informasi masuknya 1 kilogram shabu yang disembunyikan di Kampung Dalam. Polisi sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan sebelum melakukan penggrebekan.
"Menurut informasi, Kampung Dalam dalam ini memang merupakan tempatnya bandar narkoba," ujar Adang, Sabtu, 6 Juli 2013.
Selanjutnya, tersangka Sertu HR diserahkan ke kesatuannya Denpom TNI AU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka FR digiring ke Mapolresta Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi juga menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang inisial AT.
Adang Ginanjar menyebutkan kepolisian akan menindak tegas siapa saja aparat yang terlibat ikut membeking peredaran narkoba. "Siapapun oknum yang terlibat didalam peredaran narkoba, tetap akan kita tindak," tegasnya.
RIYAN NOFITRA