TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menyatakan penyedia jasa internet (internet service provider/ISP)yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Internet Indonesia (AJII) berencana mengembalikan izin usahanya pasca mengetahui vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan IM2.
"Mereka akan menyerahkan lisensi ke pemerintah karena takut lisensinya dipidanakan," ujar Eddy kepada Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman bui untuk Mantan Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara lantaran bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen kerja sama dengan Indosat dalam soal penyewaan jaringan. Pengadilan juga mewajibkan IM2 untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Eddy menegaskan penyewaan jaringan oleh penyelenggara jaringan kepada ISP adalah perintah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dalam Undang-Undang itu, dijelaskan tentang penyelanggara jaringan dan penyelenggara jasa. "Penyelenggara Jasa harus menyewa dari penyelenggara jaringan. Penyelenggaran jaringan ini seperti Telkomsel, Indosat, XL," ucapnya.
Esensi dari Undang-Undang ini, kata dia, adalah supaya pengusaha kelas menengah bisa melayani jasa telekomunikasi. Mereka ini susah membangun jaringan sendiri lantaran biayanya mahal. Eddy mengaku heran dengan kewajiban IM2 diminta membayar kerugian negara Rp 1,358 triliun, padahal asetnya saja hanya Rp 700 miliar. "Kami merasa sangat kecewa dan sangat menyesalkan vonis yang dijatuhkan atas Indar Atmanto dan Indosat, kemarin," kata dia.
Menurut Eddy, saat ini ada 280 ISP yang beroperasi di Indonesia. Semuanya memiliki model kerjasama serupa dengan model kerjasama IM2 dan Indosat. "Kalau nanti itu dipidanakan dan inkrah keputusan seperti itu artinya seluruh ISP harus dipidanakan, karena hukum tak boleh memilih-milih," katanya.
Eddy menyebut majelis hakim Tipikor tak profesional dan partisan (memihak). Tudingan ini dilayangkan lantaran dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan kesaksian dari saksi-saksi yang memberatkan. "Saksi yang meringankan, tak seorangpun diperhatikan kesaksian mereka," katanya.
Ia juga menyoroti surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan bahwa IM2 dan Indosat tak melanggar aturan apapun. "Legal," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama BRTI, Ikatan Alumni ITB, AJII dan kelompok pendukung lainnya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pihak Indar Atmanto akan megadukan hakim Tipikor yang memutus perkaranya ke Komisi Yudisial, sementara Indosat akan mengajukan banding.
MARTHA THERTINA