TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Sammy Pangerapan mengklaim dampak putusan hakim yang memvonis Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) akan mengancam 280 perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider). Tapi menurut dia, yang paling terkena dampak putusan tersebut, ada 15 perusahaan penyedia jasa internet dan lima penyelenggara jaringan telekomunikasi.
"Karena mereka menganut pola yang sama seperti IM2, yakni penyelenggara jasa melakukan perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1 GHz," ujarnya saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 9 Juli 2013.
Lima penyelenggara jaringan itu, lanjut dia, di antaranya Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Bakrie Telecom, dan mobil 8. Sedangkan 15 perusahaan penyedia jasa yang akan sama nasibnya membayar denda sebesar Rp 1,3 triliun antara lain, Indonet, AT&T LSP, Sistelindo, BizNet, CBN, Central Online, Centrin Online, IPNet, Jalawave, Radnet, Cepatnet/Moratel, Quasar, Andalas Internet, dan Lintasarta.
Selain itu kata dia, dampak dari putusan majelis hakim tersebut akan berpengaruh terhadap geliat ekonomi Indonesia. Sebab jika putusan tersebut telah inkraht maka semua perusahaan penyedia jasa internet yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan ke IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Padahal menurut Sammy, ratusan penyedia jasa internet beropreasi dengan skala usaha kecil dan menengah, yang mustahil bisa membayar duit sebesar Rp 1,3 triliun.
Akibatnya, kata dia, ini akan berdampak pada perekonomian. "Bayangkan jika internet mati karena perusahaan penyedia jasa bangkrut. Apa yang akan terjadi dengan dunia perbankan, pariwisata, dan bidang lainnya. Semuanya telah menggunakan internet. Satu hari tanpa internet saja, kerugian ekonominya besar."
ERWAN HERMAWAN