TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Kamis 11 Juli 2013, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono membeberkan tarif baru angkutan umum di Ibu Kota yang akan berlaku mulai Jumat besok, 12 Juli 2013.
Ketentuan Tentang Tarif Angkutan Umum didasarkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum tanggal 10 Juli 2013, menetapkan tarif sebagai berikut:
- Bus Kecil bertarif Rp 3.000,
- Bus Sedang untuk penumpang umum Rp 3.000, sedangkan pelajar Rp 1.000,
- Bus Besar Reguler/Patas, untuk penumpang umum Rp 3.000, pelajar Rp 1.000.
Adapun tarif taksi berdasar Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 yaitu:
- Flag Fall Rp 7.000
- Kilometer berikutnya Rp 3.600
- Biaya Tunggu per jam Rp 42.000
Sedangkan untuk tarif angkutan bus kota non ekonomi berdasar Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/-1.881.1 tanggal 10 Juli 2013 adalah:
- Bus Sedang AC Rp 6.000
- Bus Patas AC Rp 7.000
- Bus APTB (jarak 30 kilometer) Rp 8.000
ATMI PERTIWI